May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Camat dan DPRD Marah, PT. WIN Rampas Hak Kelompok Tani, Anggota Dewan: Ini Merampok Rakyat Namanya

Rapat di Kantor Camat Sangkulirang Membahas Ganti Rugi. PT. WIN. Hadir anggota DPRD Kutim, DPRD Kaltim dan keompok tani.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim mediasi atas tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama terkait penyerobotan lahan perkebunan seluar 430 Ha di Desa Kerayaan Kabupaten Kutai Timur, oleh PT. Wira Inova Nusantara (WIN), Selasa (07/03/2023) di gedung E Kantor DPRD Kaltim. Saat itu PT. WIN ini berkomitmen akan membayar ganti rugi. Namun faktanya hanya pepesan kosong, hak – hak kelompok tani tetap saja dirampas oleh perusahaan.

Menindaklanjuti hasil RDP itu, DPRD melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Kecamatan Sangkulirang Kutai Timur Kamis (23/3/23).

“Apakah PT.WIN sudah mempersiapkan formula untuk ganti rugi ke ke kelompok tani,” kata Muhammad Udin selaku pimpinan rapat ketika mengawali pembahasan sambil meminta pihak PT. WIN memberikan tanggapan.

PT. WIN memberikan penjelasan dengan mengulang apa yang sudah disampaikan saat RDP di DPRD Kaltim 7 Maret 2023, pimpinan rapat pun meminta Daru Wibisono selaku perwakilan PT. WIN untuk langsung menyampaikan sikap Manajemen. Daru yang sempat meceritakan kronologi perusahaan itu berdiri dan perijinan yang dimiliki, kemudian mengungkapkan bahwa PT. WIN belum dapat memenuhi keinginan kelompok tani.

“Perusahaan tidak fokus pada ganti rugi, tapi memang mungkin ada mekanisme lain yang bisa dijadikan alternatif lain untuk menyelesaikan masalah,” kata Daru dalam rapat di kantor Camat Sangkulirang Kutai Timur Kamis (23/3/23).

Jawaban PT. WIN ini mendapat reaksi keras dari anggota DPRD Kaltim, Kutim dan Rahmad selaku Camat Sangkulirang. Menurut camat sudah lebih 10 tahun rakyatnya menderita dan jadi korban PT. WIN karena hak mereka selaku pemilik tanah tidak pernah diberikan ganti rugi oleh perusahaan.

“Saya membela rakyat saya ini, karena mereka sudah 10 lebih berjuang untuk mendapatkan hak, tapi tidak pernah dipedulikan. Coba anda berada pada posisi kelompok tani ini, maka akan merasakan betapa menderitanya mereka. Tanah mereka digarap lalu hasilnya diambil. Kejam sekali ini,” tegas Rahmat.

Camat Sangkulirang ini nampak sangat emosi menanggapi kasus penyerobotan tanah kelompok tani oleh PT. WIN. Menurut Camat, semua dokumen dan aturan sudah sangat jelas tanah itu milik kelompok tani. Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengecam keras sikap perusahaan yang tidak mau peduli terhadap kelompok tani yang sudah bertahun tahun tanahnya diserobot dan hak mereka dirampas perusahaan.

“Wakil perusahaan jawab saja, mau mengganti apa tidak, jangan lagi muter – muter menjelaskan tapi ujungnya tidak jelas juga. PT. WIN ini sangat keterlaluan, sudah bertahun tahun rakyat diserobot lahanya, tidak ada ganti rugi . Sudah sangat jelas dalam peta, tanah itu milik kelompok tani, tapi PT. WIN mencaplok saja tanpa ganti rugi.Ini merampok rakyat namanya,” tegas politisi senior Agiel Suwarno.

Anggota DPRD Kutim M. Ali juga meminta pihak PT. WIN agar menyelesaikan ganti rugi tersebut, karena sudah sangat lama kelompok tapi memperjuangkan haknya. Kapolsek Sangkulirang Sudarwanto meminta perwakilan PT. WIN agar menyampaikan pada pihak Manajemen terkait dengan hasil pertemuan tersebut.

“Nanti bapak sampaikan ke Manajemen hasil rapat hari ini apa adanya, agar manajemen tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai manajemen menerima informasi ABS,” pinta Kapolsek.

Sikap keras juga ditunjukan Muhammad Udin, PT.WIN. dinilai tidak konsisten dengan hasil rapat DPRD Kaltim dengan pihak perusahaan dan kelompok tani.

“Bapak menjanjikan 2 minggu, tapi ini sudah lebih dari 2 minggu tidak ada juga. Kita buat saja kesepakatan bahwa perusahaan tidak boleh ada kegiatan dilahan 435 hektar.Sudah sangat jelas surat kepala desa Kerayan menyatakan 435 hektar itu diluar HGU, kami minta semua dokumen HGU itu diberikan kami,” tegasnya yang di dukung kelompok tani.

Politisi partai Golkar ini menegaskan bahwa kasus penyerobotan lahan PT. WIN ini akan dibawa ke ranah hukum bila dalam waktu dekat tidak ada etikat baik ke kelompok tani.

“Kita siapkan pengacara bantu petani melaporkan penyerobotan ini ke Polda. PT. WIN ini tak miliki rasa empati kepada rakyat yang tanahnya diserobot lalu tak di ganti rugi. PT. WIN melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat. Ya ini merampok hak rakyat namanya,” pungkas M.Udin dengan nada tinggi saat berbincang dengan media ini usai rapat.

Kesimpulan RDP Selasa 7 Maret 2023 di DPRD Kaltim:

  1. PT. Wira Inova Nusantara: Berkomitmen membayar lahan yang menjadi sengketa dengan warga Desa Kerayaan.
  2. PT. Wira Inova Nusantara: Berkomitmen akan mengadakan rapat dengan warga terhitung 2 minggu dari RDP saat ini untuk menentukan harga tanah yang diklaim dan ditanami sawit atau ada mekanisme lain yang saling menguntung kedua belah pihak.
  3. Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai Fasilitator tidak punya nilai eksekusi dalam permasalahan ini.
  4. Komisi I DPRD Kaltim meminta segera mengadakan mediasi dengan warga Desa Kerayaan untuk menentukan harga.
  5. Komisi I DPRD Kaltim menunjuk 2 orang Anggota DPRD Kaltim sebagai Monitoring dalam rapat warga Desa kerayaan dengan PT. Wira Inova Nusantara. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: