May 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada Kejanggalan, Kejati Diminta usut Rp29 M Bankeu di Dinas Perkim Kukar

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Mantan aktivis pengiat anti korupsi yang juga seorang praktisi hukum di Samarinda, Jumintar Napitupu mengkritisi adanya Bankeu provinsi Kalimantan Timur ke Satuan Kerja di Perkim Pemerintah Kabupaten Kutai di tahun 2020 yang mendahului pembahasan ditingkat provinsi Kalimantan Timur.

Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa Kasus Bankeu provinsi Kaltim yang pada faktanya mendahului pembahasan ternyata juga mengalir pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun anggaran 2020 bersamaan dengan aliran dana yang menjadi persoalan hukum yakni Jalan Loa Kulu – Loa Janan dengan telah memvonis 2 orang terdakwa pada Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran dan sebagainya.

Artinya, adanya aliran anggaran yang masuk ke Dinas Perkim Kutai Kartanegara dari mekanisme yang tidak sepatutnya tentu harus dipertanyakan juga, karena anggaran untuk 5 paket kegiatan dengan besar anggaran Rp. 29.000.000.000,- (dua puluh sembilan milyar) kenyataannya berada dalam pembahasan yang sama dengan jalan loa Kulu – loa janan yang pada akhirnya penggunaan anggarannya di lapangan terbukti terdapat praktek korupsi.

Menurut Jumintar,dengan demikian tidak menutup kemungkinan anggaran untuk 5 proyek kegiatan tersebut juga sarat dengan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatannya dilapangan, namun sebelum sampai kesana kesalahan fatal yang harus diperhatikan pertama tentu adanya keanehan yaitu adanya Berita Acara Nota Kesepakatan Antara Pemkab Kukar Dengan DPRD Kukar Nomor:8/SKB-HK/2020. Nomor:170/BA-3/DPRD/IX/2020 Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tertanggal 16 September 2020 yang artinya terjadi penentuan oleh penerima anggaran di daerah sebelum pihak provinsi sebagai pemilik anggaran melakukan pembahasan.

 ” Ini perlu untuk dilakukan penelusuran mendalam oleh Kejati Kaltim mengingat keberhasilan Kejati Kaltim menetapkan 2 tersangka dari bagian yang tak terpisahkan dari item-item Kesepakatan tersebut,” kata Jumintar pada media ini.

Lanjutnya, karena dari tahapannya saja secara hukum jelas terdapat celah yang tidak sesuai aturan terkait mekanisme pengajuan anggaran sehingga output nya pun berpotensi besar melanggar aturan hukum,  itulah  yang kemudian harus ditelusuri oleh penegak hukum siapa pihak-pihak yang memainkan peran baik ditingkat Kabupaten Kukar begitu juga di tingkat provinsi dan bagaimana penggunaan anggarannya dilapangan.

” Bisa saja kita menduga bahwa Berita Acara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar tertanggal 16 September yg ditandatangani mendahului pembahasan soal anggaran di DPRD provinsi terjadi karena anggaran itu sudah dipesan oleh pihak tertentu, kalau tidak begitu kan sangat tidak mungkin nilai dalam lampiran berita acara sama dengan yang akan baru dibahas ditingkat Provinsi? Inilah salah satu contoh kejanggalan yang harus diungkap mengingat ini menyangkut Uang negara,”pungkasnya

Bankeu provinsi mendahului pembahasan ini juga masuk di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara di tahun yang sama, yaitu tahun anggaran 2020.

Alokasi anggaran itu adalah untuk Pembangunan Tangki Septic Individual Beserta Sarana dan Prasarana Pendukung Sanitasi (Pembangunan Tangki Septic Tank Jenis Individual Beserta Sarana dan Prasarana Pendukung Sanitasi) (BANKEU) di Muara Badak Jumlah sapras sanitasi 25 Tangki dan Kegiatan Rp 1,5 miliar.

Kemudian Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 50 Ltr/Dtk Beserta Sarana dan Prasarana Pendukung di Desa Bukit Pariaman Kec.Tenggarong Seberang (BANKEU) di Bukit Pariaman Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp5.000.000.000,00 .

Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 50 Ltr/Dtk Beserta Sarana dan Prasarana Pendukung di Kec. Marang Kayu (BANKEU) Marang Kayu Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp 5.000.000.000,00

Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 10 Ltr/Dtk di Desa Perian Kec. Muara Muntai(BANKEU) di Perian, Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket  Rp9.000.000.000,00.

Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 10 Ltr/Dtk di Desa Lebak Cilong Kec. Muara Wis (BANKEU) Lebak Cilong Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp 9.000.000.000,00.

Keterangan ini bisa dilihat dilampiran Berita Acara Nota Kesepakatan Antara Pemkab Kukar Dengan DPRD Kukar Nomor:8/SKB-HK/2020. Nomor:170/BA-3/DPRD/IX/2020 Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Berita Acara Kesepakatan itu di tanda Tangani Bupati Kukar Edi Darmansyah selaku pihak Pertama Kemudian Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara selaku pihak kedua di tanda tangani ketua DPRD Abdul Rasid, kemudian wakil DPRD H.Alif Turiadi,Didik Agung Eko Wahono dan Siswo Cahyono. Berita Acara Kesepakatan itu di tanda tangani pada 16 September 2020.

Sekedar di ketahui Raperda Perubahan APBD Provinsi Kaltim pada 16 September 2020 baru memasuki hari kedua dalam pembahasan di DPRD Kaltim. Pada Senin 21 September 2020 baru dilakukan Persetujuan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 di tanda tangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ketua H Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: