May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemerintah Wajibkan Pedagang Online Miliki Izin Usaha, Ini Caranya

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Kementerian Perdagangan memberikan insentif kepada pelaku usaha perdagangan online yang belum memiliki izin usaha. Insentif yang diberikan adalah tidak adanya pungutan biaya alias gratis bagi pelaku usaha yang ingin membuat izin usaha.

Kementerian Perdagangan sendiri mulai mewajibkan seluruh pelaku usaha perdagangan online memiliki izin. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Online itu tidak ada pungutan, kalau ada berarti tidak dimudahkan tanpa ada pungutan dan dipercepat, sesuai arahan Presiden Jokowi izin usaha harus dipermudah terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Hotel Borobudur, Jakarta seperti dilansir detik.com, Senin (9/12/2019).

PP 80 Tahun 2019 ini mengatur soal kewajiban para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha. Agus mengatakan para pelaku bisa memprosesnya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Nanti itu kita semua mempermudah karena kita mendaftarkan izin ini tidak harus datang, jadi ada online juga semua pada dasarnya seperti itu,” jelasnya.

Kementerian Perdagangan sendiri meminta kepada seluruh pelaku usaha perdagangan online untuk mendaftar ulang. Di mana, bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Sedangkan bagi pelaku usaha online yang belum memiliki izin usaha sama sekali, Agus mengaku persyaratannya akan tertuang dalam peraturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019.

Agus meminta kepada pelaku usaha yang sedang mengurus proses izin usaha menemui kendala seperti adanya kesulitan karena oknum segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.

“Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan. (Sanksinya) itu kan sudah ada aturannya dalam KUHP dan sebagainya, ada aturan tersendiri dan itu bagian dari sanksi dan aturannya,” ungkap dia. (RED)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: