April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perusahaan Tak Jalankan Program CSR, Kata Gubernur Tidak Ada Sanksi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan jika Corporate Social Responsibility/CSR (tanggungjawab sosial perusahaan) pertambangan batubara di Kaltim masih belum maksimal. Namun Isran kurang tahu pasti persentase perusahaan tambang yang tidak melaksanakan CSR kepada masyarakat sekitar.

Gubernur Kaltim, Isran Noor

“Dana CSR dari perusahaan tambang batubara di Kaltim masih lemah. Saya kurang begitu tahu ada berapa persen jumlah perusahaan tambang di Kaltim yang tidak melaksanakan CSR,” jelasnya usai melantik pengurus Asosiasi Pasar Batubara Domestik Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.

Baca Juga: Surat Keterangan Pengapalan Batu Bara Distamben Kaltim Disoal

Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang di Kaltim yang dengan sengaja tidak menjalanakan CSR nya. Mantan bupati Kutai Timur itu mengatakan belum ada sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan CSR.

“Tidak ada sanksi kepada Perusahaan tambang yang tidak menjalankan CSR nya. Sebab, tidak ada aturan mengikat untuk perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dalam menyalurkan dana CSR.” tegas Isran.

Sebagai sala satu daerah pemilik sumber daya alam (SDA) terbesar di Indonesia, Isran Noor membeberkan, pembangunan infrastruktur di Provinsi Kaltim masih dapat dikatakan jauh dari baik. CSR dikatakan olehnya, salah satu cara bagaimana perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar lokasi eksploitasi tambang batubara.

“Kita mengambil contoh PT Kaltim Prima Coal (KPC) saja. Produksi batubaranya terus meningkat. Tapi, CSR dari perusahaan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2019 ini masih tetap saja sama, yakni USD 5 juta,” katanya.

Isran Noor juga menyampaikan, seharusnya dana CSR naik beriringan dengan naiknya jumlah produksi batubara. Dibandingkan dengan PT Berau Coal, Isran Noor menyebutkan, sangat jauh berbeda. Sebab, kenaikan dana CSR yang diberikan oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Berau ini terus naik sesuai dengan jumlah produksi batubara yang dihasilkan.

Baca Juga: Reklamasi Pasca Tambang di Kaltim, BPK Ungkap 12 Temuan

“Melihat produksi Berau Coal tahun 2018 lalu, batubara yang dihasilkan sebanyak kurang lebih 20 juta metrikton. Kemudian, ditahun 2019 ini produksinya kembali naik menjadi 24 juta metrikton. Dan, dana CSR yang sudah digelontorkan oleh perusahaan ini sudah mencapai USD 16 juta. Jadi terlihat ada perbedaan,” tuturnya.

Menyikapi persoalan ini, Isran belum bisa berbuat banyak. Bahkan menurutnya, dana yang ditetapkan oleh perusahaan tambang batubara sebagai dana CSR tidak seluruhnya dapat dikelola oleh pemerintah.

PT Multi Harapan Utama (MHU) berbeda lagi cara penyaluran CSR nya.
Mereka menyiapkan seluruh perlengkapan keperluan masyarakat sekitar untuk peningkatan kesejahteraan. Dan ini saya lihat cukup baik. Saya juga menyampaikan conto-contoh kepada asosiasi soal bagaimana bisa diingatkan kepada perusahaan tambang batubara dalam menjalankan kewajibannya,” urainya.

“Dalam pengelolaan CSR memang kita tidak bisa memaksanya. Sebab, memang tidak ada aturan jelas soal sanksi. Jadi ya memang tidak ada sanksi,” punkas Isran.(QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: