April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gara-Gara Daftar Data Base, ESDM Kaltim “Banjir” Gugatan

Kantor Dinas ESDM Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sudah berkali-kali digugat oleh perusahaan pertambangan di pengadilan terkait dengan Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019.

Perusahaan tambang itu menggugat karena tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba. Misalnya saja di Pengadilan Negeri Samarinda pernah sekira 10 gugatan dan putusannya menyesakkan dada publik karena diputus dengan verstek-akibat pihak Dinas ESDM Kaltim tak hadir dalam persidangan. Kondisi ini terjadi akibat adanya mafia tambang “bermain” dengan oknum di tubuh instansi tersebut.

Kini ada lagi 3 gugatan dari perusahaan pertambangan ke Kepala ESDM Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu sebelumnya PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Kemudian PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. Untuk dua gugatan yang sudah berjalan itu, pihak Dinas ESDM Kaltim berkomitmen akan hadir dalam pengikuti persidangan.

“Insyaallah hadir bersama Biro Hukum,” kata Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra singkat kepada Kalpostonline, Selasa (18/10/2022).

Keseriusan untuk hadir dipersidangan dari pihak Dinas ESDM disampaikan pula oleh Kepala Dinas EDM Kaltim yang baru yaitu Munawar.

“Dari Bidang Minerba yang hadir Pak Harley dengan Biro Hukum,” sebut Munawar.

Gugatan yang terbaru datang dari PT.Delinda Jaya Mulia Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Oktober 2022. Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual, Nomor Perkara 38/G/TF/2022/PTUN.SMD. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dalil-dalil Penggugat tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan memutuskan perkara ini memberikan putusan dengan amar Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian Majelis Haklim juga diminta untuk menyatakan batal dan tidak sah secara hukum “tindakan” Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan PT. Delinda Jaya Mulia milik Penggugat dalam Rapat Rekonsilisasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, Gedung Muhammad Sadli III, Jakarta sehingga IUP PT. Delinda Jaya Mulia milik Penggugat tidak terdaftar dalam database Ditjen Mineral Minerba merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige oeverheidsdaad); mewajibkan dan/atau memerintahkan Tergugat untuk memproses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik Penggugat PT. Delinda Jaya Mulia agar dapat dimasukkan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.

Kini publik sedang menunggu komitmen konkret Dinas ESDM Kaltim untuk memperbaiki catatan hitam di dinas itu akibat adanya mafia tambang yang pernah masuk ke oknum dilingkaran instansi terebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: