April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dana Rp10,6 Miliar Belum Dilaporkan, Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim Beda Pengakuan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proses pelimpahan dana jaminan kesungguhan senilai Rp10,6 miliar dari Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ke Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya tidak berjalan mulus sejak empat tahun terakhir. Pemkab Kukar memang mengaku telah melimpahkannya ke Pemprov Kaltim. Sebaliknya, Pemprov Kaltim mengaku tidak menerima pelimpahan apapun terkait dana dari perusahaan tambang batubara tersebut.

Pada Mei 2021 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kukar Tahun Anggaran 2020 menyebutkan, Pemkab Kukar memiliki rekening 0041541750 di PT BPD Kaltim-Kaltara atas nama Dinas Pertambangan Energi  yang bersaldo per 31 Desember 2020 senilai Rp10,6 miliar. Saldo itu merupakan dana jaminan kesungguhan (untuk kegiatan pascatambang)  tercatat sebagai saldo sejak 2018 lalu. Namun, saldo tersebut belum dapat dilaporkan dalam neraca keuangan Pemkab Kukar. Dalam laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Kaltim tersebut dinyatakan karena masih dalam proses penyerahan ke Pemprov Kaltim.

Saldo di Pemkab Kukar senilai Rp10,6 miliar itu juga diakui oleh Pemprov Kaltim dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Mei 2021. Disebutkan pula, pada 2020 nilai jaminan kesungguhan yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp17,29 miliar.

“Terdapat juga Jaminan yang masih dalam proses validasi dan perubahan penguasaan menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga belum dapat disajikan sebagai Saldo pada Neraca sebagai berikut:  Jaminan berupa Bank Garansi yang sudah melewati tanggal jatuh tempo sebesar Rp906,3 miliar dan $1.641.303,99.  Jaminan kesungguhan yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum divalidasi serta belum seluruh dokumen kepemilikan dikuasai,” tulis laporan tersebut.

Saldo pada rekening atas nama Dinas Pertambangan Energi Kukar tersebut, sampai saat ini menurut auditor BPK belum dapat divalidasi, di antaranya disebabkan tidak ada bukti penguasaan fisik atas dana jaminan kesungguhan tersebut. Sehingga sejak perizinan pertambangan batubara beralih ke pemerintah provinsi, dana jaminan kesungguhan atas kegiatan pertambangan belum dapat diserahkan ke pemerintah provinsi Kaltim.

Mantan Kasi Pengolahan Data dan Informasi Geologi pada Dinas ESDM Kukar, Muhammad Reza membantah hal itu. Ia menegaskan, dana jaminan kesungguhan dari perusahaan tambang yang sebelumnya dikelola Pemkab Kukar telah diserahkan penuh kepada Pemprov Kaltim sejak Maret 2018.

“Sudah kami serahkan (ke Permprov Kaltim) pak, terkait detail tanggal surat penyerahannya besok saya sampaikan pak,” kata Reza yang dikonfirmasi Kalpostonline pada Senin (24/1/2022).

Reza yang baru saja menjabat sebagai Kepala Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar itu pun mengungkap, perihal penyebab rekening yang menampung dana jaminan kesungguhan itu terus menjadi temuan auditor sejak 2019 lalu.

“Karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan perubahan spesimen. Surat kami di bulan Februari 2020 dan terakhir September 2020 menyampaikan ke pemerintah provinsi agar melakukan perubahan specimen,” kata Reza menjelaskan.

Reza juga mempertanyakan temuan auditor, bahwa pihaknya dianggap tidak memiliki bukti fisik dari dana jaminan kesungguhan dalam rekening yang saldonya terus bertambah dari tahun ke tahun itu.

“Ini maksudnya bentuk fisik untuk jaminan kesungguhan? Lah itukan bentuk rekening giro. Bentuk fisik yang bagaimana maksudnya? Kita sudah kasih data rekening giro saldo terakhir dan pemerintah provinsi juga sudah berkomunikasi dengan BPD (Bankaltim),” kata Reza memaparkan.

Dalam persoalan saldo di rekening yang belum dapat dilaporkan ke dalam neraca kas daerah Kukar maupun kas daerah provinsi Kaltim ini, Reza kembali menegaskan sekaligus mempertanyakan permohonan Pemkab Kukar kepada Pemprov Kaltim yang belum dikabulkan.

“Pak, kita sudah menyerahkan data jaminan kesungguhan ke pemerintah provinsi, sesuai dengan kewenangannya. Alangkah lebih tepatnya coba diskusikan ke pemerintah provinsi, mengapa sejak 2018 hingga akhir desember 2020 pemerintah provinsi belum merubah specimen itu?” tutup Reza.

Terkait saldo di rekening Dinas ESDM Kukar, auditor BPK RI Perwakilan Kaltim telah merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim agar menginstruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim berkoordinasi dengan Kementerian ESDM atas permasalahan pengelolaan jaminan reklamasi. Kemudian auditor merekomendasikan agar DPMPTSP berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran atas data jaminan tambang.

Namun, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Hardjanto mengaku sampai sekarang tidak menerima pelimpahan apapun dari Pemkab Kukar terkait dengan rekening atau saldo jaminan kesungguhan senilai Rp10,6 miliar tersebut.

“Hasil koordinasi saya dengan ESDM, dijadwalkan awal Februari serah terima dokumen dan data jamrek pak,” ucap Puguh.

Data-data tentang dana jaminan dari kabupaten dan kota se Kaltim itu kata dia, tidak termasuk data-data dari Pemkab Kukar yang menurutnya belum ada.

“Dari Kukar sejauh ini belum ada konfirmasi,” ungkap Puguh memungkasi. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: