April 28, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PUPR Kaltim Hentikan Pembayaran Pembebasan Jalan Nusyirwan 0,9 hektar

Ketua Komisi I Pertanyakan Status HPL

RDP Komisi I bersama PUPR-PERA pada Kamis, 28 Maret 2024

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui PUPR provinsi secara tegas menyatakan penghentian pembayaran ganti rugi pembebasan jalan Nusyirwan Ismail untuk lahan seluas 0,9 hektar. Alasan penghentian karena tanah di area itu termasuk dalam wilayah HPL Transmigrasi.

“Untuk kepastian status itu, Kita fasilitasi , kita tunggu untuk itu. Statusnya HPL. Kalau memang betul HPL ya, kami tidak bisa. Ada 9 bidang, kayak nya nggak sampai 1 hektar,” jelas Kadis PUPR-PERA Kaltim AM. Fitra Firnanda, ST, MM di gedung E DPRD Kaltim usai RDP pada Kalpostonline.

Ketika ditanya, apakah PUPR belum yakin dan cukup dengan pernyataan BPN bahwa tanah seluas 0,9 hektar, yang kini jadi badan jalan adalah HPL? Kepala PUPR Kaltim ini menegaskan bahwa pihaknya menghentikan pembayaran justru karena ada penjelasan BPN .

“Kalau itu, makanya kita hentikan pembayaran karena konfirmasi dari BPN dan konfirmasi dari Kemendes bahwa itu tanah HPL ,makanya kita hentikan pembayaranya. Tadi ada konsultasi karena memang ada beberapa hal yang buat warga ragu ,karena menurut pengakuan mereka tidak pernah ada kegiatan transmigrasi dilahan itu. Kalau masalah itu silakan tanya ke BPN,”pungkasnya.

Secara terpisah ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa tanah yang berstatus HPL transmigrasi itu sudah puluhan tahun tidak digunakan atau ditelantarkan.

“Oke, saya juga bertanya begini. Kalau diterbitkan HPL nya transmigran dan itu tahun 87 ,pertanyaan saya ngapain aja transmigran di situ? Itu artinya dia juga tidak pernah melakukan apa apa. Sehingga wajar lah rakyat kaget pada saat ada Pengukuran dari BPN tiba tiba ada nya transmigran karena selama 30 tahun ini tidak pernah tahu,” kata Baharuddin Demu ketua komisi I DPRD Kaltim pada Kalpost usai RDP Kamis (28/3/2024) Politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempertanyakan ke pihak pemerintah status HPL yang diberikan , karena tanah itu tidak dimanfaatkan.

“Kita juga bertanya kepada pemerintah, ini untuk apa membuat status lahan itu menjadi HPL transmigran . Kalau juga tidak diapa apain? Nah itu kan bisa gugur kalau itu terlantar .kalau saya itu terlantar sudah karena tidak diapa apain.Saya malah bertanya, ngapain transmigran itu menetapkan itu menjadi HPL nya dia, tapi selama 37 tahun tidak pernah ngapa ngapain? Itu menjadi pertanyaan,” katanya.

Kurang lebih 12 orang warga di dampingi pengacaranya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Kaltim, BPN, Biro Hukum pemprov kaltim dan Lurah Loa Buah. Rapat itu membahas pengaduan warga yang mengaku tanahnya terdampak badan jalan di Jalan Nusyirwan Ismail, namun pembayaran belum mereka terima. Pihak BPN sendiri dalam rapat itu secara terang benderang menyatakan bahwa tanah 0,9 hektar itu termasuk dalam status HPL transmigrasi dengan nomor sertifikat 01 tahun 1987. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: