December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Aset Pemprov Diakui Pihak Lain. PKN Persoalkan Klaim PT Nityasa, Komisi II Didesak Bersikap Tegas

Achmad Basori

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Peryataan Muhammad Ardhi Sumargo Senior Manager PT Nityasa Prima yang mengklaim bahwa proyek smelter dibangun berada ditanah Nityasa dipersoalkan aktivis pengiat anti korupsi. Bahkan pengiat anti korupsi mendorong komisi II DPRD Kaltim untuk bersikap tegas.

“Kalau itu memang milik pemprov Kaltim dan diklaim oleh pihak lain tidak ada bukti kesepakatan, misalnya sewa menyewa dan lainnya, berarti ada penyerobotan dan komisi II harus ambil sikap sesuai dengan kewenanganya,” tegas Ahmad Basori ketua Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kaltim pada media ini melalui ponselnya, Minggu (5/2/23).

Pemerintah provinsi dan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim harus mengambil langkah cepat untuk memperjelas aset milik negara atau pemprov itu. Klaim sepihak yang dilakukan pihak PT.Nityasa sangat mengkhawatirkan, jangan sampaikan menjadi celah ada oknum yang bermain.

“Komisi II harus panggil PT. Nityasa Prima untuk memperjelas status tanah milik pemprov, jangan – jangan ada oknum yang bermain. Panggil semua yang terkait untuk memperjelas status tanah, kok bisa diklaim pihak lain.Pemprov juga harus menjelaskan apa yang di dapat pemerintah dari aset yang digunakan perusahaan itu,” tegasnya lagi.

Aktivis yang sudah beberapa kali melaporkan kasus besar ke KPK dan Polri ini meminta semua pihak untuk mengawasi pembangunan proyek smelter yang menggunakan aset pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau ada oknum pejabat terima gratifikasi lapor ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga – Sanga digunakan PT. Nytayasa Prima (PT. NP). Tanah tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3.391.685 meter persegi. Untuk HPL 01 terbit HGB dengan luas 2.867.237 meter persegi dan HGB berakhir tahun 2023. Kemudian HPL 09 terbit HGB dengan luas 524.448 meter persegi dan HGB akan berakhir 2028. Pihak BPKAD Provinsi Kaltim menjelaskan bahwa, tanah yang kini di atasnya tengah dibangun smelter merupakan aset pemerintah provinsi, dengan pemilik HGB adalah PT. Ntyasa Prima.

Komsi II DPRD Kaltim justru menemukan fakta baru dari hasil sidak dilapangan Selasa (6/12/22), salah satu temuan itu adalah beralihnya fungsi HGB dari PT. Ntyasa Prima ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI).

“Di lapangan kita temukan faktanya tanah itu milik pemprov yang HGB nya milik PT. Ntyasa, ini harus kita dalami karena perjanjinya berakhir 2023. Ketika dibangun smelter otomatis terjadi alih fungsi dan itu kita dalami aturan mainya seperti apa. Kalau menyalahi aturan, tentu DPRD bersikap,” tegas ketua AMPG Kaltim ini usai kunjungan belum lama ini.

“Kita sudah rapat dengar pendapat bersama komisi II dan Komisi IV dan mengundang berbagai OPD, berbagai dinas hadir, termasuk perwakilan dari PT. KFI, data-data banyak yang dibawa. salah satunya rekomendasi dari pak gubernur terkait perpanjangan HGB atas nama PT. Nityasa tahun 2021. Kita minta turunannya nanti. Perpanjangan dari tahun berapa sampai tahun berapa, termasuk dengan izin lain yang hari ini sudah disampaikan oleh dinas. Kami belum dapat salinannya, nanti kita akan minta. Masalah perizinan kita lagi menunggu data aslinya, kita minta semua progres kok semua,” kata Nidya Listiono Ketua Komisi II usai RDP pada media ini, Kamis (26/1/23).

Komsi II DPRD Kaltim justru menemukan fakta baru dari hasil sidak dilapangan Selasa (6/12/22), salah satu temuan itu adalah beralihnya fungsi HGB dari PT. Ntyasa Prima ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI). “Di lapangan kita temukan faktanya tanah itu milik pemprov yang HGB nya milik PT. Nityasa, ini harus kita dalami karena perjanjinya berakhir 2023. Ketika dibangun smelter otomatis terjadi alih fungsi dan itu kita dalami aturan mainya seperti apa. Kalau menyalahi aturan, tentu DPRD bersikap,” tegas ketua AMPG Kaltim ini usai kunjungan belum lama ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: