Janji Lagi Bayar, Ganti Tanah Jalan Nusyirwan di Perubahan APBD 2023. Baharuddin: Bicara Pembebasan Lahan Banyak Orang Dipenjara
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 7 Maret 2023 membahas persoalan tanah Jalan Nusyirwan Ismail dilaksanakan di kantor gubernur Jalan Gajah mada menghasilkan 11 kesimpulan yaitu , Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersedia membayar ganti rugi lahan yang belum bebas di Jl. Nusyirwan Ismail (t 5,6 Hektar), sesual ketentuan dan tahapan pengadaan tanah yang berlaku. Dana akan dialokasikan di Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 untuk pembayaran ganti rugi lahan warga Ring Road I dan Ring Road II.
Warga telah melakukan upaya dan mediasi ke pengadilan tetapi tidak menemui titik temu dan kejelasan, maka warga meminta tindak lanjut kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait kejelasan mengenai pembebasan tanah milik warga. Pihak warga akan menyerahkan kelengkapan legalitas verifikasi dokumen lahan tersebut dan warga Warga menyatakan lahan tersebut tidak bersengketa.
Rapat yang di hadiri M. Syirajuddin selaku asisten I , Suparni Biro Hukum, Firnanda DPUPR, Satya Pambudi Inspektorat, Sudarno Kanwil BPN Kaltim, Dias S.N Bappeda Kaltim, Dwi Siti Noorbayah Camat Sungai Kunjang, Made Anasara Kapolsek Sungai Kunjang dan hadir juga perwakilan warga dan advokatnya Abdul Raman. Pemprov Kaltim juga menyipulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen menyelesaikan jalan tersebut yang sebelumnya Non Status menjadi jalan Provinsi.
Kemudian dalam melakukan pembayaran memerlukan proses perencanaan terlebih dahulu bersama Dinas PUPR dan PERA Prov. Kaltim yang menjadi pihak pelaksana. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kaltim akan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan pendampingan dan meminta dukungan warga terkait dokumen yang harus dilengkapi dan dipenuhi Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim akan Segera membentuk Tim dengan Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk mengukur lahan warga yang akan didampingi oleh warga pemilik lahan.
Dalam rapat itu juga Warga pemilik lahan menyatakan tetap akan menguasai lahan sampai ada pembayaran pembebasan lahan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Disisi lain ketua komisi I Baharuddin di hadapan warga pada RDP Senin (6/3/23) mengutarakan ke anehanya karena warga diminta buka rekening sedangkan dana tidak pernah cair ke warga.
“Perlu di telusuri pak, memang perlu hati hati karena bicara pembebasan lahan banyak orang di penjara. Kita berdoa tidak ada penyelewengan, nanti kalau ada yang bermain saya percaya ada yang masuk nanti,” tegas politisi senior dari PAN. (AZ)