April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dewan Mendorong Bendungan Lawe-Lawe Dilanjutkan Pembangunannya

Zainal Arifin

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe diharapkan dilanjutkan kembali. Bendungan dibangun pada 2014 ini untuk penampungan air baku Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka. Pada saat itu, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran Rp 179 miliar dengan skema proyek multiyears atau tahun jamak.

Namun, pemerintah terpaksa menghentikan pengerjaannya pada akhir 2017. Padahal, proyek tersebut belum rampung dan hanya selesai 85 persen. Alasannya, pemerintah daerah mengalami defisit anggaran.

Bendungan berlokasi di Kelurahan Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam dibangun untuk mengatasi defisit air baku setiap kali memasuki musim kemarau.  

Lebih tiga tahun pasca dihentikan pembangunanya, namun sampai sekarang belum dilanjutkan pembangunnya yang masih tersisa 15 persen.

Anggota Komisi III DPRD PPU Zainal Arifin meminta kepada pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe. Pasalnya, bendungan tersebut salah satu solusi untuk meningkatkan layanan air bersih di daerah ini.

“Masalah air baku semestinya diselesaikan pemerintah daerah. Maka, Bendungan Lawe-Lawe harus dituntaskan pembangunannya. Karena progres 85 persen, tentu belum bisa difungsikan,” kata Zainal Arifin, Rabu (11/8/2021).

Menurut Zainal, Bendungan Lawe-Lawe yang telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah wajib lanjutkan pembangunanya. Jika tidak, anggaran yang bersumber dari APBD tersebut akan terbuang sia-sia. “Uang sudah dihabiskan ratusan miliar rupiah. Kalau tidak dilanjutkan, menimbulkan kerugian negara,” terangnya.

Ketua Fraksi Amanat Bulan Bintang (Gabungan PAN dan PBB) ini, juga menyadari lanjutan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe menghadapi persoalan lahan. 

Pasalnya, lahan seluas 200 hektare yang digunakan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe tidak sepenuhnya milik pemerintah daerah. Lebih 100 hektare, lahan milik PT Pertamina dengan status pinjam pakai. Sementara surat izin pinjam pakai dari Pertamina telah berakhir beberapa tahun lalu dan belum diperpanjang sampai sekarang.

“Pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah lahan itu. Pertamina harus dilobi, siapa tahu bisa menghibahkan lahannya itu. Bisa juga ditawarkan opsi tukar guling lahan,” tandasnya. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: