April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PJ Sekdaprov Kaltim Minta RSUD AW Sjahranie Terapkan Remunerasi

M Sabani
PJ. Sekdaprov Kaltim, M Sa’bani

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Remunerasi dapat memengaruhi motivasi pegawai sekaligus meningkatkan kinerjanya. Demikian halnya di rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang padat modal, sumber daya manusia serta padat ilmu dan teknologi. Rumah Sakit Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD A.W. Sjahranie) Sebagai salah satu instansi publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga hari ini sepertinya belum menerapkan remunerasi. Karena itu pemerintah provinsi meminta pihak rumah sakit untuk meningkat kesejahteraan pegawai dengan menerapkan remunerasi. Hal itu disampaikan M Sa’bani PJ Sekdaprov Kaltim pada Kalpostonline Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:

Ini Rincian Penghasilan Tenaga Medis dan Non Medis RSUD AW Sjahranie

“Seharusnya rumah sakit sebagai BLUD sudah bisa menerapkan remunerasi,” kata Sa’bani melalui pesan Watshapp.

Ketika disinggung langkah pemerintah provinsi Kaltim agar RSUD A.W. Sjahranie menerapkan remunerasi dan diperlukan adanya payung hukum melalui Peraturan Gubernur, Sa’bani menjelaskan bahwa hal itu menjadi perhatian pemprov Kaltim. Namun pemerintah menunggu langkah pihak rumah sakit dalam mengajukan usulan.

“Pada saatnya akan diatur dengan Peraturan Gubernur setelah rumah sakit selesai menyusun renumerasi dan mengajukan hasilnya,” jelasnya lagi.

Tim auditor BPK melakukan survei kepuasan terhadap penghasilan dari jasa pelayanan Survei dilakukan dengan memberikan daftar pertanyaan (quisioner) kepada PNS/ASN maupun Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya, terdapat satu pegawai yang menjawab “sangat tidak puas” (2,94%), 15 pegawai menjawab “tidak puas” (44,12%), 16 pegawai menjawab “puas” (47,06%) dan dua pegawai menjawab “sangat puas” (5,88%). Dari hasil survey tersebut, auditor BPK menjelaskan, alasan pegawai yang sangat tidak puas dan tidak puas antara lain disebabkan beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab yang tidak sebanding dengan penghasilan. Beberapa diantaranya menilai sistem perhitungan tidak transparan.

Alasan pegawai yang puas dan sangat puas karena telah sesuai dengan tindakan yang telah dilaksanakan, menerima saja apa yang telah diberikan rumah sakit. Beberapa yang puas masih memberikan penjelasan bahwa gap (ketimpangan) antara medis dan unit lainnya besaran (penghasilannya sangat jauh). Terdapat pula yang puas namun masih menginginkan remunerasi, ada yang puas namun menggangap perlu meningkatkan lagi pembayaran karena beban pekerjaan.

“Ada juga yang menginginkan dapat diakomodir melalui sistem, ada juga yang menginginkan jasa pelayanan segera cair karena setelah sembilan bulan memberikan pelayanan baru diterima,” jelas auditor.

Setelah diklasifikasi, menurut auditor, responden yang menjawab puas untuk pemberian jasa pelayanan rata-rata pegawai/pejabat struktural, tenaga medis dan paramedis. Sedangkan responden yang tidak puas rata-rata merupakan pegawai staf TKWT. Sebab total penghasilan TKWT bersumber dari honorarium, tunjangan, dan jasa pelayanan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Terdapat juga dokter umum TKWT yang memperoleh jasa pelayanan sangat rendah karena ditempatkan di IGD atau dokter jaga, namun SEP (surat egibilitas pasien) mengikut pada DPJP (dokter penanggung jawab pasien),” auditor menjelaskan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: