April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kanwil BPN Terbitkan Sertipikat untuk Sekretariat Golkar Kaltim

Golkar Kaltim
Sekretariat DPD I Partai Golkar Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |  Kisruh soal kepemilikan aset tanah yang kini ditempati Kantor DPD Patai Golkar Kaltim menarik perhatian publik. Apalagi Wali Kota Andi Harun bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  datang ke kantor DPD I Golkar DI Jalan Mulawarman Samarinda. Andi Harun sendiri hanya menyatakan bahwa aset itu adalah hak pemkot, namun tidak merinci lebih jauh, apakah hak milik  (SHM), hak bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP) saja.

Dari penelusuaran Kalpostonline terungkap sejumlah dokumen yang menerangkan asal muasal lahan tersebut. Disebutkan, semula tanah itu berstatus Hak Sewa Nomor 50/1924 Meetbriel No.136/1936, No.137/1927 dan Nomor 138/1927  seluas 3.836 M2 atas nama Go Kim Kway. Kemudian berdasarkan SK Gubernur KDH TK I Kaltim cq. Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Kaltim Nomor 75/HP-Smr/1970 tanggal 1 Juni 1970 sebagian di antaranya diterbitkan sertifikat Hak Pakai (HP) 49 seluas 2.860 M2 atas nama Singgih Kartasundjaja Gorawa yang berakhir  haknya pada 31 Desember 1979.

Selanjutnya, sebagian eks Hak Sewa No.50 dan sebagian tanah negara itu telah diterbitkan sertipikat No.122 seluas 950 M2 atas nama Pemkot Samarinda yang peruntukkannya untuk Sekretariat  Golkar TK I Kalimantan Timur.  Peruntukan tersebut berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi Kaltim No.SK 03/HP-SMR.3/BPN-16/628/1998/INST/SPK-PRODA dengan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 27 September 1997 No.028/3445/Perl-Kms/1997 dan Berita Acara Serah Terima dari Balai Harta Peninggalan  (BHP) tanggal 23 Maret 1997 No.W.10.C.SBA.HT-177/2/OTH/97/Smd.

Hal itu juga berdasarkan hasil penelitian tim kecil tentang aset bekas milik orang asing/China yang berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No.S-394/MK.03/1989 tanggal 12 April melaporkan pada rapat tanggal 23 September 2003 di kantor Kanwil XIX DJA Kaltim, terungkap sejumlah tanah negara yang merupakan bekas milik asing/China di antaranya termasuk kantor DPD I Partai Golkar Kaltim di jalan Mulawaman.

Secara terpisah sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahrudin yang biasa disapa Ayub mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi dokumen terkait benar atau tidaknya lahan yang digunakan DPD I Golkar Kaltim merupakan aset milik pemerintah Kota Samarinda.

“Kami lengkapi semua dokumen, untuk mendalami fakta sebenarnya, apakah aset Pemkot Samarinda atau bukan,” tegas Ayub.

Menurutnya tanah itu sertifikatnya Hak Pakai, karena itu belum tentu itu aset pemkot.

“Kalau nanti memang benar ada bukti otentik dan kuat tentu saja kami akan menuntut hak kami kembali melalui jalur hukum,” tegasnya lagi. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: