April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BK: Ketua DPRD Kaltim Tak Langgar Kode Etik

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam rapat paripurna, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur telah melaporkan hasil penyelidikanya terkait dugaan ijazah palsu ketua DPRD Kaltim MS, dari hasil penyelidikan yang dilakukan itu BK berkesimpulan bahwa MS tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Badan Kehormatan (BK) memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelidikan. BK tidak bisa masuk ranah hukum pidana, BK hanya menyelidiki pelanggaran etiknya saja. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ada satu putusan hukum yang menyatakan bahwa ijazah MS terbukti palsu, karena itu BK berkesimpulan MS tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Dahri Yasin ketua BK DPRD Kaltim.

Baca Juga: Diakui Perintahkan Ambil Uang, 3 Oknum DPRD Ini Belum Pernah Diperiksa

Dugaan ijazah paket C milik M. Syahrun ketua DPRD Kaltim bermasalah pernah di demo dan dilaporkan aktivis mahasiswa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Koordinator Jamper Achmadi memaparkan beberapa kejanggalan yang ada di Ijazah Ketua DPRD Kaltim seperti surat keterangan dari SD, SMP dan SMA Kemudian 2 sekolah yaitu SD dan SMP mengeluarkan surat Keterangan yang membenarkan bahwa yang bersangkut siswa di sekolah tersebut, Namun Nomor STTB dari kedua sekolah itu sama yaitu 384480.

Baca Juga: Proyek Mushola, Kabid Cipta Karya DPU Kaltim Bantah Proyek Mangkrak

“Ada kejanggalan dan keanehan dari Ijazah paket C dari ketua Dewan pak H Syahrun. Pada saat melapor kepolisi yang bersangkutan melaporkan ijazah SD, SMP dan SMA terbakar. Seharusnya cukup minta surat keterangan dari dinas yang terkait atau sekolah SMA tempat yang bersangkutan sekolah, tentu datanya masih ada. Ini aneh mengapa menggunakan ijazah paket C. Jamper berharap BK mengusut kasus ini. Jika BK tak serius, maka Jamper akan melaporkan ini ke Polda atau Bareskrim,” ujar Achmadi.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: