April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit di Bankaltimtara Rp1,1 Triliun Berpotensi Bermasalah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bankaltim-tara selaku perusahaan milik pemerintah daerah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 telah menyalurkan kredit senilai Rp2 triliun. Dari nilai tersebut sedikitnya sebesar Rp1,1 triliun berpotensi bermasalah atau macet. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil laporan auditnya pada Desember 2018 lalu.

Auditor mengungkapkan, potensi kredit macet atau tidak tertagih hingga potensi keuntungan yang kurang dapat dimanfaatkan oleh Bankaltim-tara disebabkan oleh tidak dijalankannya Sistem Operasi Prosedure (SOP) dalam penyaluran kredit. Dalam auditnya secara uji petik, BPK menemukan delapan debitur yang menerima kredit tidak sesuai SOP. Nilai kredit tersebut bervariasi dari puluhan miliar hingga ratusan miliar.

Terkait hal itu, Direktur Perkreditan Bankaltim-tara, Ismunandar Azis meski telah dikonfirmasi media ini belum memberikan komentar. Pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp belum ada tanggapan hingga berita ini di turunkan.

Secara terpisah Dahri Yasin ketua Pansus LKPJ Gubernur mengungkapkan bahwa pansus telah memberikan rekomendasi terkait SOP perkreditan di Bankaltimtara ” Pansus sudah paripurna minggu lalu, salah satu rekemondasi pansus soal SOP perkreditan di Bank Kaltim,” ujar Dahri pada Kalpostonline, Senin (5/8/2019).

Politisi senior asal partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa Bankaltimtara diminta untuk memperhatikan secara serius atas temuan BPK tersebut.

“Direkomendasikan antara lain, agar Bankaltimtara memperhatikan hasil temuan BPK terkait SOP penyaluran kredit,” jelasnya lagi.

Dalam keterangannya, Plt Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim membeberkan ada 19 temuan kredit yang bermasalah. Berikut data kredit macet Bankaltimtara menurut audit BPK RI;

  1. Pemberian kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada Taniagro Mas tidak didasarkan kegiatan bisnis yang sebenarnya dan penambahan plafon kredit sebesar Rp 475 juta dilakukan untuk menjaga kualitas kredit.
  2. Pemberian kredit kepada PT Selyca Mulia Rp 118,3 miliar lebih untuk pembangunan Hotel Selyca dengan tidak memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas bank.
  3. Pemberian kredit kepada PT Selyca Mulia sebesar Rp 227,2 miliar lebih untuk pembangunan pusat perbelanjaan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas Bank.
  4. Analisis permohonan pemberian dan perpanjangan fasilitas kredit PT Samudera Karya Energi sebesar Rp 75 miliar tidak dilakukan secara memadai dan penyelesaian kredit berlarut-larut.
  5. Pemberian kredit investasi kepada PT Pelayaran Tanjung Mas Harapan Rp 261,8 miliar lebih berisiko tinggi.
  6. Pemberian tiga fasilitas kredit investasi kepada PT Pelayaran Mitra Star sebesar Rp 163,7 miliar lebih berisiko tinggi.
  7. Pemberian kredit investasi pembangunan kapal kepada PT Yuda Shipping sebesar Rp 92,3 miliar lebih belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas bank.
  8. Analisis permohonan pemberian pemberian, perpanjangan dan restrukturisasi fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines sebesar Rp 235,8 miliar tidak dilakukan secara memadai pun pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan penyelesaian kredit berlarut larut.
  9. Debitur PT Bintang Araffa dengan kredit sebesar Rp 4,9 miliar melakukan pemindahan rekening pembayaran paket pekerjaan sumber pengembalian kredit secara sepihak tanpa sepengatuan PT BPD Kaltim – Kaltara.
  10. Fasilitas kredit investasi kepada PT Bintang Kaltim Perkasa dan Grup sebesar Rp 34,4 miliar didasarkan pada laporan keuangan audited yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak memenuhi persyaratan collateral coverage dan quantity surveyor.
  11. Proses pencairan dan penggunaan dana kredit modal kerja PT Intan Laguna sebesar Rp 8,2 Miliar tidak sesuai ketentuan.
  12. Pemberian kredit konsumtif multiguna kepada Fajar Adiyono sebesar Rp 1,5 miliar kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penggunaan dana kredit tidak sesuai ketentuan.
  13. Restrukturisasi kredit modal kerja pembangunan perumahan Citra Garden Residence PT CGA sebesar Rp 37,9 miliar lebih tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan untuk menjaga tingkat kolektibilitas.
  14. Pemberian Kredit kepada PT Citra Gading Asritama sebesar Rp 175 miliar tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta persetujuan perpanjangan dan restrukturisasi dilaksanakan untuk menjaga tingkat kolektibilitas dan memperhatikan proyek sebagai sebagai sumber pembiayaan tidak dilanjutkan Pemkab Kukar.
  15. Fasilitas kredit PT Batara Surya sebesar Rp 37,5 miliar tidak didukung dengan analisis permohonan dan perpanjangan kredit secara memadai, digunakan tidak sesuai tujuan kredit dan penyelesaian berlarut-larut.
  16. Pemberian fasilitas kredit PT Telaga Megabuana sebesar Rp 37 miliar belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan syarat collateral coverage dan persetujuan perpanjangan serta restrukturisasi kredit dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas bank.
  17. Restrukturisasi kredit atas tujuh fasilitas kredit kepada PT Hamukti Rejosewu Jaya sebesar Rp 34,1 miliar lebih kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan persyaratan collateral coverage.
  18. Pemberian Kredit kepada PT Putri Medina sebesar Rp 14,7 miliar tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan penyelesaian kredit hapus buku PT Putri Medina sebesar Rp 13,9 miliar lebih berlarut-larut.
  19. Analisis permohonan fasilitas kredit PT Mitra Gemilang Mahasukses sebesar Rp 19,4 miliar tidak dilakukan secara memadai, persyaratan affirmative covenant berupa penyampaian LK audited tidak dipenuhi, dan penyelesaian kredit berlarut-larut.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: