April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Surat Keterangan Pengapalan Batu Bara Distamben Kaltim Disoal

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim akan mengambil langkah hukum terhadap Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalimantan Timur. Lantara instansi ini dianggap tidak transparan dalam menerapkan kebijakan tentang rekomendasi surat keterangan pengapalan batubara. Tak hanya itu, FAM menilai dasar hukum kebijakan itu lemah dan rentan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Dari diskusi FAM dan masukan dari berbagai pihak, kami berkesimpulan bahwa FAM mengambil langkah hukum terhadap Distamben Kaltim. Rekomendasi Surat Keterangan Pengapalan yang dikeluarkan tak ditembusan pada pihak terkait, administrasi tertutup seperti dikhawatirkan jadi ladang “sesuatu”. Rencananya minggu ini sudah kami layangkan surat somasi” ujar Achmadi Aktivis FAM Kaltim pada kalpostonline.

Achmadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus ini pada aparat penegak hukum.
“Semua data atau dokumen yang FAM miliki soal itu kami laporkan pada aparat penegak hukum.” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Surat Keterangan Untuk Pengapalan batubara di tandatangani Kabid minerba Distamben Kaltim dan menyebutkan surat gubernur sebagai dasar menjadi perhatian aktivis pengiat anti korupsi.

Kebijakan yang hanya mengacu pada surat gubernur Kaltim disorot juga wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim. Dahri Yasin anggota komisi III DPRD Kaltim meminta kepada pihak Distamben untuk membuka terang benderang, siapakah gubernur yang dimaksud?

“Saya khawatir pihak Distamben membuat tafsiran sendiri seakan surat gubernur memerintahkan membuat surat rekemondasi untuk pengapalan batubara itu, mungkin tidak begitu.Sekarang kita tanya surat gubernur Zaman siapa, kalau jaman Pak Awang yang tanda tangan pak Kadis Amrullah. Nah sekarang tanda tangan adalah Kabid, apakah ada juga surat gubernur yang sekarang. Saya kira pak Isran sidak saja langsung ke Distamben Kaltim untuk membongkar semua ini,” ujar Dahri Yasin, Senin (17/6/2019).

Dahri juga mengingatkan kepada pihak Distamben Kaltim untuk tidak membuat kebijakan dengan dasar hukum yang lemah dan akhirnya merepotkan gubernur. ” Dasar hukum surat rekomendasi untuk pengapalan itu kan lemah. Apalagi surat rekomendasi itu sangat rawan “main mata” dengan pihak pihak berkepentingan . Surat itu tidak ada tembusan kepada pihak mana pun sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan dan cenderung tertutup. Saya kira gubernur perlu menyikapi ini, jangan sampai gubernur yang sekarang berurusan dengan KPK,” tegas politisi senior ini

Mantan ketua pansus Surya Dumai juga menjelaskan bahwa kebijakan yang diluarkan oleh Distamben harus mengacu pada aturan hukum yang kuat, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dan bisa juga Perda, Pergub atau Surat keputusan gubernur

“Kalau itu cuma surat gubernur lemah dan berbahaya. Kita tentu mendukung jika langkah yang dilakukan Distamben itu untuk kepentingan pendapatan daerah maupun dana Jamrek, tapi aturan hukum harus tetap diperhatikan,” ujar Dahri sambil meminta media ini mengkritisi soal Domestic Market Obligation batubara.

Surat Keterangan Untuk Pengapalan batubara dikeluarkan oleh Baihaqi Hazami Kabid minerba Distamben Kaltim, rekomendasi itu hanya berpijak pada Surat Gubernur Kaltim Nomor 541.23/210/Ek tanggal 14 Januari 2016 perihal Surat Keterangan untuk Pengapalan dan Surat Gubernur Kaltim Nomor 540/3353/DESDEM/2017 tanggal 31 juli 2017 perihal Penataan Kegiatan pada Pengapalan Batubara.

Baihaqi Hazami sendiri ketika dikonfirmasi mengutarakan bahwa hal itu dilakukan karena adanya supervisi KPK.
“Didorong oleh koordinasi supervisi (Korsup) KPK,” ujar Baihaqi melalui pesan whatsapp.

Ketika ditanya mengapa hasil supervisi KPK tidak dicantumkan sebagai landasan hukum, justru hanya 2 surat gubernur yang secara hirarki sangat lemah. Baihaqi tidak memberikan jawaban.

Media ini juga mengkonfirmasi Kadistamben Kaltim, namun belum ada tanggapan.(az/to)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: