December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tok! Tok! Tok!, APBD 2020 Kota Samarinda Belum Sah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menjadi catatan baru bagi jalannya pemerintahan kota Samarinda setidaknya menjelang lima tahun terakhir kepemimpinan Walikota Syaharie Jaang. Sebab dalam sidang paripurna DPRD Kota Samarinda yang digelar Jumat (29/11/2019) dengan agenda pengesahan Raperda APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, dari delapan fraksi di DPRD, tujuh fraksi diantaranya menolak RAPBD 2020 senilai Rp3,02 triliun untuk disahkan menjadi APBD.

Baca Juga: APBD Samarinda 2020 Diproyeksi Melebihi Nota KUA-PPAS

Sidang paripurna yang dipipimpin Ketua DPRD, Siswadi tersebut sejatinya mengesahkan APBD 2020 selain mengesahkan sejumlah program raperda kota Samarinda lainnya. Tujuh fraksi yakni, Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PKS dan fraksi Kebangkitan Pembangunan dengan bulat menolak dan menunda RAPBD tahun anggaran 2020 disahkan. Sementara sisanya yakni fraksi Demokrat menyetujui untuk disahkan.

Ketua DPRD Samarinda, Siswadi menyerahkan kembali dokumen RAPBD tahun anggaran 2020 kepada Wakil Walikota Samarinda, M. Barkati.

“Karena tujuh fraksi meminta agar pimpinan dewan untuk tidak mengesahkan dan hanya satu fraksi yang menyetujui yaitu fraksi Demokrat, maka apakah penundaan pengesahan APBD ini disetujui?,” tanya Siswadi kepada peserta sidang paripurna.

“Setuju!,” jawab 38 orang angota DPRD serentak.

Dengan begitu, dokumen RAPBD yang ditunda pengesahaannya tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Samarinda yang diwakili Wakil Walikota Samarinda M Barkati dan Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda, Sugeng Khairudin yang juga Sekda kota Samarinda.

Baca Juga: Kegiatan di DPUPR Samarinda Senilai Rp1,3 Miliar Diragukan

“Sebenarnya saya malas terlibat dan dilibatkan dalam penyusunan APBD 2020, tapi ini karena kepentingan kota Samarinda dan perintah walikota Samarinda,” kata Barkati sesaat sebelum membacakan sambutan walikota di awal sidang paripurna dengan agenda pembacaan pandangan akhir fraksi.

Baca Juga: Komisi DPRD Samarinda Temukan Izin Zoom Smart Hotel Bermasalah

Dengan begitu, TAPD Kota Samarinda memiliki waktu 24 jam dalam melakukan perbaikan RAPBD sebagaimana usulan fraksi-fraksi. Tujuh fraksi yang menolak disahkannya APBD tahun anggaran 2020 secara umum menilai, RAPBD tersebut tidak memberikan keterangan secara rinci atas penggunaan anggaran senilai Rp702 miliar. Nilai tersebut merupakan selisih dari nota Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati sebesar Rp2,3 triliun kemudian mengalami peningkatan menjadi Rp3,02 triliun yang mengakibatkan selisih Rp702 miliar. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: