December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Lahan Pasca Tambang, Komisi II DPRD Berau ke DPRD Kaltim

BANNER DPRD KALTIM

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau berkunjung ke DPRD Kaltim dalam rangka untuk berkonsultasi sekaligus tukar pendapat terkait Corporate Social Responsibility (CSR) lahan pasca tambang, Jum’at (6/3/2020).

Ketua Komisi II DPRD Berau Atilagarnadi bersama rombongan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan serta pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim.

Dikatakan Atilagarnadi, beberapa tambang yang ada di Berau, khususnya IUP dan sebagian kontrak karya jaminan reklamasi (jamrek) masih belum jelas karena ada beberapa tambang yang meninggalkan lubang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang.

Ketua Komisi II DPRD Berau Atilagarnadi menyerahkan cinderamata kepada DPRD Kaltim yang diwakili Sigit Wibowo didampingi Sekwan M Ramadhan dan Kabag Persidangan dan Humas Norhayati US

“Harapan kami, tambang yang masih aktif ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk menertibkan kembali, agar setelah selesai kegiatan tidak meninggalkan lubang cukup besar yang menganga ke permukaaan,” tambahnya.

Menanggapi persoalan yang dipaparkan, Sigit Wibowo mengatakan, beberapa waktu lalu telah berdiskusi dengan Dirjen Minerba terkait dengan izin-izin pertambangan yang akan berakhir di Kaltim.

“Kita juga meminta kepada Dirjen Minerba untuk mengevaluasi, dan dari hasil evaluasi tersebut, perusahaan-perusahaan itu menjalankan apa yang diamanahkan peraturan yang berlaku,” kata Sigit.

Kemudian terkait dengan lingkungan, Politisi asal PAN itu menjelaskan bahwa pihaknya telah sering kali mengingatkan kepada instansi terkait agar memastikan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya.
Kendati demikian, kurangnya sumber daya manusia pada inspektur tambang membuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang ada di Kaltim baik IUP maupun PKP2B belum maksimal.

“Pemerintah memang berkewajiban mendesak perusahaan menyelesaikan kewajibannya diantaranya melengkapi analisis dampak lingkungan dan reklamasi pasca tambang. Ini karena memang jangan sampai sumber daya alam habis dikeruk tetapi meninggalkan persoalan lingkungan,” jelasnya. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: