December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pansus Jalan Umum dan Khusus Cross Check Crossing Jalan PT Berau Coal di Gurimbang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit berkomitmen kuat membuat draf raperda yang maksimal.

Pansus akan menggabungkan aspek kajian data dan informasi dengan hasil di lapangan dilakukan, karena itu pansus melakukan cross check lapangan crossing atau jalan yang menjadi lintasan batubara PT Berau Coal di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Berau, Rabu (13/4/22).

“Laporan dari pihak PT Berau Coal dari tiga crossing jalan, satu diantaranya belum ada flyover atau underpass sebagaimana yang diwajibkan dalam perda karena itu hari ini pansus melihat langsung,” jelas Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel di sela-sela kunjungan yang didampingi manajemen PT Berau Coal.

Menurutnya dilokasi itu crossing jalan belum dibangun flyover atau underpass. Kendati demikian, pihaknya juga mengakui bahwa di kawasan tersebut mengutamakan aspek keamanan.

“Rambu-rambu sudah ada, penerangannya juga ada, kemudian ada petugas yang mengatur alus lalu lintas antara kendaraan angkutan yang lewat dengan kendaraan umum. Penerapan CCTV juga dilakukan untuk memantau kondisi sekitar,” jelasnya lagi

Untuk tingkat kepadatan kendaraan dalam satu menit ada dua sampai tiga kendaraan yang melalui jalan tersebut artinya tergolong tinggi karena ada tiga kampung yang menjadikan kawasan itu jalan utamanya. Sedangkan pengggunaan crossing jalan pihak PT Berau Coal mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain itu, salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Kaltim itu berkomitmen kedepannya menggunakan flyover atau underpass.  Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Baba mengingatkan,agar perusahaan wajib mematuhi dan melaksanakan amanat perda untuk tidak menggunakan jalan umum.

“Jalan rusak dan tingkat kepadatan kendaraan yang melintas baik dari masyarakat maupun perusahaan sama-sama berpotensi menimbulkan resiko terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena itu perda mengamanatkan flyover atau underpass,” tegasnya. (ADV/TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: