Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengertian BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS juga digunakan untuk membiayai kebutuhan siswa kurang mampu atau miskin, agar mereka dalam keterbatasannya tetap dapat bersekolah. Dengan demikian tidak ada alasan lagi, bagi anak-anak usia sekolah wajib belajar, tidak dapat layanan pendidikan.
Tahun 2022 ini pengelolaan dana BOS di sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik. Selama ini, banyak pihak menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan partisipasi publik. Jadi, hanya diurusi oleh segelintir orang. Maka di sinilah celah terbuka untuk korupsi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Anggota Fraksi Partai Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi mengingatkan kepada sekolah terkait dengan pengelolaan dana BOS. Menurutnya Perlu ada transparansi yakni keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Transparan di bidang pendidikan berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan.
“Berikutnya semua sekolah baik negeri maupun swasta harus mengutamakan integritas dalam pengelolaan anggaran milik rakyat melalui Bosda dan Bosnas. “ujar Akhmed Reza Fachlevi kepada kalpostonline.com kemarin.
Ditanya adanya sekolah yang baru-baru ini bermasalah dalam pengelolaan keuangan Bosda dan Bosnas, Akhmed Reza Fachlevi menyesalkan adanya dugaan penyelewangan dana Bosda dan Bosnas tersebut.
“Ya menyesalkan adanya dugaan penyelewengan dana seperti ini. Semoga tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Diketahui, transparansi dana BOS sangat diperlukan dalam meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Transparansi ditujukkan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa, bersih dalam arti tidak KKN dan berwibawa dalam arti profesional.
Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antara sekolah dan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat. (QR/Adv Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim).