Komisi I Temukan Fakta, PT. MHU Membela Diri

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim meninjau langsung ke lapangan terkait dengan pengaduan Kelompok Tani Sri Warga dan masyarakat yang tinggal di Dusun Batu Hitam yang terdampak aktivitas pertambangan batubara PT Multi Harapan Utama (MHU), Rabu (28/9/2022). Para wakil rakyat itu yakni Jahidin, M. Udin, Rima Hartati dan Marthinus secara langsung menerima pengaduan di lapangan dan juga melihat fakta seperti yang warga adukan. Misalnya lahan persawahan seluas 5,2 Ha yang terdampak banjir selama 5 tahun yang tidak bisa ditanami padi.
PT MHU juga disebut menghilangkan parit sepanjang 1800 meter yang dibangun oleh pemerintah di lokasi tersebut digunakan untuk pembuangan OB. Kemudian menghilangkan parit sepanjang 2000 meter yang dibangun oleh Pemprov Kaltim di lokasi tersebut menjadi pembukaan tambang batubara.
Anggota Komisi I M. Udin mengutarakan, bahwa soal PPM dan CSR sudah sangat jelas, karena itu perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan harus nyata berbuat untuk masyarakat.
“Artinya berani menambang berani berbuat ke masyarakat,” tegas M. Udin yang kemudian meminta masyarakat menyampaikan lebih jauh terkait aduan itu.
Salah satu perwakilan petani mengutarakan bahwa persoalan yang mereka hadapi terkait dengan dampak aktivitas penambangan sudah mereka sampaikan pada pihak perusahaan, namun resposnya mengecewakan.
“Memang benar dari PT. MHU itu selalu ada tanggapan, tapi lambatnya tanggapan itu sehingga kami tidak tahan lagi. Kalau ada keseimbangan dari perusahaan masyarakat tidak akan berbicara,” kata perwakilan petani.
Jahidin mantan Ketua Komisi I ini mengingatkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat, karena keduanya saling membutuhkan.
“Kalau ada titik temu laporkan saja, jadi tidak perlu lagi kami undang ke sana (DPRD, red),” kata Jahidin.
Semua pengaduan kelompok tani itu dibantah oleh perusahaan yang disampaikan oleh Samsir selaku Eksternal Relation Superintendent PT MHU. Menurutnya semua keluhan dan pengaduan masyarakat selama ini diakomidir perusahaan. Bahkan mantan Ketua PMII Kaltim ini siap menunjukan data-data.
“Kami ada data-datanya,” kata Samsir sambil menjelaskan panjang lebar terkait dengan yang dikeluhkan kelompok tani melalui DPC Projo.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak PT. MHU, anggota dewan dan kelompok tani melakukan pengecekan embung (kolam penampungan air). Di tempat itu sempat terjadi ketegangan ringan karena penjelasan dari kelompok tani yang terkesan memojokan perusahan. Ketegangan kemudian mereda karena M. Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim meminta pihak perusahaan untuk sedikit lebih rileks.

“Santai-santai dulu Pak, kami juga melihat apa yang sudah dbangun pemerintah fasilitasnya, bapak santai dulu, uang APBD dan sebagainya dampak kerusakan dari mana baru kita tindaklanjuti, kita tidak menuduh MHU. Kita ke sini hanya mau melihat dan tidak mau berdebat, kalau mau berdebat ke kantor pak,” kata M Udin mengingatkan pihak perusahaan.
Samsir menyatakan bahwa Embung tersebut tidak masuk dalam area penambangan PT. MHU.
”Itu tidak masuk area kami, itu masuk wilayah PT. BBE,” ujar Samsir ketika menemui media ini saat di lapangan.
PT MHU juga disebut menghilangkan parit sepanjang 1800 meter yang dibangun oleh pemerintah di lokasi tersebut digunakan untuk pembuangan OB. Pihak perusahaan pun membantah soal parit yang hilang karena ditimbun.
”Tidak benar itu, parit yang rusak atau hilang itu karena air hujan atau yang lainya karena sudah bertahun-tahun, itu klarifikasi saya,” kata Samsir ketika menghubungi media ini.
Komisi I DPRD Kaltim menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pengrusakan aset pemerintah sebagaimana aduan yang disampaikan masyarakat.
“Kita tentu akan mendalami masalah ini, jika betul ada pengrusakan aset negara seperti parit atau apapun namanya, maka ini berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum. Komisi I tentu akan melengkapi data dulu,” tegas politisi Golkar ini.
Kelompok Tani kemudian mengajak media ini untuk melihat secara langsung soal parit yang mereka adukan ke Komisi I DPRD Kaltim.
“Bagaimana kami bisa bersawah lagi, kalau sawah kami terendam lumpur. Parit-parit untuk mengalirkan air juga tertutup lumpur bahkan hilang,” ujar kelompok Tani kepada kalpostonline.com di lokasi.
Lanjutnya, lima tahun sebelumnya, menurut kelompok tani yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, PT. MHU pernah memperbaiki parit yang hilang, namun tidak ada perawatan sehingga parit tersebut kembali hilang dan sawah terendam lumpur semakin dalam.
“Dulu memang pernah diperbaiki paritnya, parit sepanjang 2000 meter yang juga dibuat oleh Pemprov Kaltim untuk pembukaan tambang batubara. Lima tahun yang lalu, tetapi ada perbaikan sehingga kembali hilang lagi karena terendam lumpur,” paparnya. (TIM)