Disdikbud Kaltim Bangun Sinergi Pendidikan Anak dalam Masalah Hukum
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tujuan pemerintah menerapkan wajib belajar 12 tahun merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing secara global. Lantas, bagaimana jika anak yang seharusnya mengikuti wajib 12 tahun berurusan dengan hukum. Sehingga tidak dapat mengikuti proses belajar di sekolah selama menjalani masa hukuman?
Ditjendpas melalui Direktur Jenderal Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menggelar “Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”.
Rakor dilaksanakan selama dua hari mulai 24 Maret sampai dengan 26 Maret 2021 dan diselenggarakan secara berpusat di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala LPKA serta diikuti melalui zoom di wilayah masing-masing jajaran Dinas Pendidikan dan LPKA seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan, Anwar Sanusi, M.Pd menyatakan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kegiatan pemenuhan hak pendidikan bagi anak di LPKA dalam menjalankan program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda (PN 3 dan PP 5).
“Setelah rakor ini, di Kaltim akan dibangun sinergitas antara pemerintah provinsi/kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan dengan LPKA Kelas II Samarinda guna pemenuhan hak anak berupa pendidikan. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan PKBM Puspa Wijaya dalam pelaksanaan kejar paket A, B, C,” ujar Anwar Sanusi, belum lama ini.
Diketahui, Wajib Belajar 12 Tahun dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat (2) dinyatakan secara tegas, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (ADV)