October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Oknum Aparat Bermain, PT. Tata Kirana Megajaya Belum Diproses Hukum

HB Direktur operasional di lokasi penambangan PT.Tata Kirana Megajaya.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dan tim pemprov Kaltim telah melakukan sidak di lokasi penambangan batubara PT.Tata Kirana Megajaya Rabu (8/3/23), perusahaan ini masuk dalam 21 IUP palsu. Fakta dilapangan menunjukan perusahaan itu sudah menggunakan IUP palsu untuk menambangan.PT.Tata Kirana Megajaya ini harusnya sudah ditangkap oleh pihak Kepolisan.

“Lambanya penanganan Ilegal Mining atas dugaan IUP palsu yang di tandangani oleh Gubernur, “ada indikasi” oknum aparat yang terlibat terutama jajaran Kepolisian. Mestinya jajaran Polda Kaltim memeriksa Dinas Esdm dan perusahaan yang tidak mengantongi izin ini. Buktinya sudah ada yang beroperasi yaitu PT. Tata Kirana Megajaya, sebagaimana hasil sidak pansus DPRD Kaltim,” ujar Pajar Pahruddin pengamat kebijakan publik pada media ini melalui ponselnya.

Dia merasa aneh dengan penegakan hukum dalam kasus 21 IUP palsu tersebut, pada hal kasus ini menyangkut nama besar gubernur Kaltim Isran NOOR. Fakta dan data sudah sangat terang benderang, pelaku pengguna IUP palsu jelas melakukan aktivitas penambangan batubara, merusak lingkungan, merugikan negara dan rakyat dengan cara cara melanggar hukum dan mempermalukan institusi aparat penegak hukum.

“Sebagai pengamat kebijakan publik saya menyakini ada banyak oknum yang terlibat dalam hal tersebut. Itu hasil analisis saya, jika melihat penomena tersebut, terlepas dari persoalan politik. Masyarakat semakin curiga terhadap jajaran kepolisisn, DPRD Kaltim dan juga oknum Kementerian ESDM. Mestinya pihak polda Kaltim merespon cepat kasus ini. “Jika berlarut-larut maka barang bukti akan hilang,” kata Lulusan Pasca Sarjana Widyagama Malang yang juga seorang dosen di kota Samarinda.

Dia juga mengkritik gubernur yang namanya dicemarkan , namun tidak melaporkan dan mendorong polisi untuk segera menuntaskan kasus ini. Gubernur harusnya meminta Polda untuk segera memproses hukum PT.Tata Kirana Megajaya yang telah menggunkan IUP palsu untuk melakukan penambangan batubara. Dia juga meminta agar Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim membuat rekomendasi untuk menuntaskan kasus ini.

“Gubernur harus meminta Polisi segera memeriksa temuan pansus dan tim pemprov, lalu Pansus buat rekomendasi laporkan kasus ini ke Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Sumber media ini menyebutkan bahwa bakal ada unjukrasa terkait kasus itu, namun soal tempat belum disebutkan.

“Untuk tempat aksi kami belum tahu, apakah di kaltim atau di Jakarta,” kata sumber itu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: