kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dewan Cek Molornya Proyek SMAN 10 Samarinda, Perpanjangan Waktu Disorot

Rusman Yaqub

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembangunan Kampus B SMAN 10 Unggulan Samarinda di Jalan Perjuangan RT 1 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara terlambat diselesaikan. PT. Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksananya dengan nilai kontrak Rp6.719.800.000 itu semestinya telah selesai mengerjakan pada akhir 2020 lalu. Guna memastikan hal itu, DPRD Kaltim melakukan peninjauan ke lapangan.

“Sudah kami tinjau tadi pagi,” ujar Rusman Yakub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (27/4/2021).

Menurut Rusman, dari segi konstruksi bangunanannya cukup baik. Namun, kata dia, ada masalah dalam perpanjangan waktu pekerjaan.

“Kecuali persoalan penambahan waktu pekerjaan saja. Karena tidak selesai tepat waktu dengan jadwal kontrak pekerjaan.  Karena sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, dan itu sudah ada berita acara kesepakatan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan antara pelaksana proyek dengan PPK-nya,” jelas Rusman lagi.

Rusman meminta kepada kontraktor untuk membenahi pekerjaan yang masih kurang rapi.

“Kami tadi meminta agar sisa waktu yang ada supaya dilakukan perapian pekerjaan,” kata ketua DPW PPP Kaltim itu.

Politisi senior itupun mendukung sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang akan menunda pembayaran kepada kontraktor sebelum ada hasil audit BPK.

“Saya kira memang harus seperti itu, kita tunggu saja,” katanya.

Pembangunan Kampus B yakni SMAN 10 Unggulan Samarinda dimulai pada 11 Agustus 2020 dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender dengan nomor kontrak 009/Fisik.SMAN.10.Samarinda/Disdikbud.III/2020, dengan konsultan pengawas PT. Arista Gemilang Konsulindo. Namun, sampai waktu yang ditentukan pembangunan itu belum juga selesai.

“Dengan kondisi dan lokasi lahan bagian dari dampak pak,” kata Sutrisno Direktur Utama PT. Pelita Shakti pada Kalpostonline melalui pesan Whatsapp, Minggu (21/3/2021).

Atas keterlambatan tersebut, Sutrisno harus membayar denda keterlambatan pekerjaan. Meski begitu, dia mengaku belum dapat memastikan kapan akan membayarnya. sebab pekerjaan yang telah diselesaikannya belum dibayarkan. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: