Bahas TTP, Komisi IV dan Disdikbud Kaltim Undang Guru
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi IV DPRD Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengundang duduk bersama dengan guru-guru di bawah naungan PGRI Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), di gedung E DPRD Kaltim, belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan, pertemuan tersebut adalah buntut dari tuntutan para guru untuk mendapatkan kesamaan TPP, baik ASN maupun PPPK.
“Intinya mereka menuntut kesamaan TPP, juga tambahan penghasilan untuk makan, ” ujarnya ditemui usai RDP.
Beberapa guru lainnya, lanjut Puji, juga menyampaikan tuntutan untuk mendapatkan kemudahan sertifikasi dan penempatan tenaga PPPK yang tetap berada di wilayah Kalimantan Timur dan prioritas warga lokal untuk direkrut di daerah sendiri.
“Ada juga yang mengeluhkan soal pendaftaran PPPK yang dilakukan di Kalimantan ini juga masuk daerah lain, akibatnya putra daerah kalah saing. Juga ada yang mendaftar di Kaltim tapi di tempatkan di daerah lain, ” sebutnya.
Menurut Puji Setyowati, terkait TPP sendiri sebenarnya sudah ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Dimana, besaran TPP yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Kan berhubungan dengan keuangan. Ini regulasi, tahapan ada. Tapi karena ini uang negara, uang rakyat yang harus diproses, ” katanya.
Untuk membahas kembali persoalan tersebut, direncana Komisi IV DPRD Kaltim akan menggelar RDP bersama pihak-pihak terkait pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.
“Harapan kami dari hasil pertemuan nanti ada komitmen yang bisa meminimalisir step by step kesulitan yang dihadapi para guru ini, ” katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Yekti Utami mengatakan, dalam pertemuan hari ini pihaknya masih dalam tahap mendengarkan pendapat dari guru-guru yang hadir.
“Intinya mereka meminta kenaikan TPP, karena mungkin melihat di tempat yang lebih tinggi. Jadi nanti semua akan ditindaklanjuti, karena kabupaten/kota memang berbeda. Jadi kita mendengarkan pendapat dari forum guru dulu, ” katanya.
Terkait aturan mengenai pemberian TPP, dia menyebut, bahwa TPP diberikab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana kata dia, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan ASN dengan melihat kemampuan keuangan daerah.
“Jumlah TPP kita di tahap pertama 685, kemudian tahap kedua 2.507. Untuk pengujian 1.162, ditambah lagi nanti passing grade ada 824. Tapi memang yang mengisi data BPKAD hanya 755, karena ada yang mengundurkan diri dan tidak konfirmasi. Nah itu yang akan kita bayar melalui DPA. Jadi kemampuan daerah akan kita perjuangkan,” terangnya.
Mengenai besaran TPP yang diterima oleh PPPK, Yekti menyebut, terdapat perbedaan tenaga PPPK yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga besaran TPP yang diterima juga mengikuti kemampuan pemerintah daerahnya.
“Provinsi menurut Pergubnya itu Ro 1.250 ribu. Nilai ini yang masih dirasa kecil. Tapi berikutnya nanti akan ada kenaikan, jadi Rp 2.454 ribu. Tapi alokasi anggaran kami hanya untuk yang sudah diangkat saja. Tapi itu diberikan sesuai kewenangan dan kemampuan daerah. Contoh kalau PNS ada golongannya, nah itu tentu ada grade lagi, ” pungkasnya.(DisdikbudKaltim/Adv/QR)