Hak Interpelasi DPRD Kaltim Tetap Ikuti Mekanisme


SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hak interpelasi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor terkait dengan dualisme Sekdaprov Kaltim yang dinilai politis tidak dapat dihindari. Wakil ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengutarakan bahwa pemahaman seperti itu sudah muncul di tingkat pimpinan Dewan.
“Sebenarnya memang menurut aturan dari kita pimpinan, kita serahkan pada komisi I untuk di telaah apakah bisa lanjut atau bagaimana menyikapi masalah itu (dualisme sekdaprov, red). Tapi ini kan gencar permintaaan teman – teman untuk minta interpelasi,” katanya.
Apakah DPRD Kaltim komitmen dalam menyikapi masalah dualisme sekdaprov yang dilakukan gubernur tersebut akan tetap mengikusi azas, mekanisme dan aturan perundangan dengan langkah awal memberdayakan alat kelengkapan dewan dalam hal ini komisi I. Politisi kelahiran Balikpapan, 4 September 1977 menjelaskan bahwa pihak selalu mengikuti aturan yang ada.

“Tentu saja kita ikuti aturan, tuk soal peran komisi I ini akan saya bicarakan dengan pimpinan Dewan yang lain,” katanya mengakhiri.
Secara terpisah Ketua Fraksi PDIP Ananda Emira Moeis menjelaskan bahwa hak interpelasi yang dilakukan sejumlah anggota Dewan termasuk FPDIP bukanlah politis, karena yang menginginkan juga ada anggota komisi I.
“Kok politis, nggak politis. Ini jelas jelas ada keputusan presiden yang belum diaktifkan, pada hal sudah dilantik. PDIP ya konsisten aja. Mau mempertanyakan saja. Kalau dirapat itu bisa hadir lebih enak. Cuma kan tidak bisa hadir karena ada jadwal yang ternyata nggak singkron. Kalau politis jadi main fraksi saya pikir nggak,” ujar Ananda Emira Moeis pada Kalpost di gedung DPRD Kaltim Senin (18/11/19).
Ditanya apa peran komisi I bidang hukum dan pemerintahan terkait dengan persoalan Dualisme sekdaprov. Perempuan kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1984 menjelaskan bahwa ada juga beberapa anggota komisi I yang mendukung hak interpelasi.
“Kalau nggak salah banyak juga komisi I menandatangani usulan, jadi akhirnya masuk di interpelasi dan itu yang berkembang . Komisi I juga mengagendakan untuk itu (penjelasan gubernur, red) tapi jadwalnya belum ketemu, jadi tidak bisa juga dikatakan komisi I belum difungsikan” tegasnya mengakhiri.(AZ/ADV)