January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perda Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat Disahkan

Banner DPRD Kutai Kartanegara

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengesahkan empat raperda menjadi perda Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, Senin malam (20/7/2020).

Didik mengatakan, sebagai pelaksana amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, empat buah Raperda dimaksud telah melalui mekanisme pembahasan dan pengkajian baik secara internal panitia khusus maupun bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono usai memipin parpurna, Senin malam (20/7/2020)

Empat peraturan daerah yang disahkan tersebut yakni Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, Perda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi dan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.

“Alhamdulilah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum walau tidak turut hadir fraksi Gerindra dan fraksi PKB,” kata Didik Agung.

Pembahasan raperda tersebut, lanjut Didik, telah melalui mekanisme pemebentukan peraturan daerah.

“Mengingat bahwa proses pembentukan Raperda ini telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang, dan sebagai bentuk tugas dan fungsi DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan maka panitia khusus akan menyampaikan laporan akhirnya pada hari ini,” kata Didik politisi PDI Perjuangan.

Dengan disahkannya empat perda itu, Didik berharap dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kabupaten Kutai Kartanegara dan dilaksanakan untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien, menjadikan pelayanan yang lebih merata dan tidak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Didik. Meski Bupati Kutai Kartanegara tidak hadir, Sekretaris Daerah Sunggono dan beberapa kalangan Organisasi Perangkat Daerah menghadiri siding paripurna tersebut di ruang sidang utama DPRD. (adv)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: