Anggota DPRD Kukar: Perusda Ini Gagal
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan dan Sumber daya Energi (KSDE) milik pemkab Kutai Kartanegara dinilai kalangan DPRD tidak sehat. Sebab dari total penyertaan modal senilai Rp60 miliar kepada KSDE, output untuk pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim bahkan nihil.
Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Eko Wulandanu menilai, keuntungan bagi PAD tidak sebanding dengan penyertaan modalnya yang selama ini dikelola. Bahkan keuntungan tersebut jauh di bawah jika modal tersebut didepositokan di perbankan.
“Setahun keuntungan cuma satu miliar, mendingan didepositokan saja. Kalau 60 miliar, setahun bisa empat miliar karena minimal enam persen (bunga deposito),” tegasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusda Bankaltimtara, KSDE, Tunggang Parangan, Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara, Selasa (26/6/2020).
Eko Wulandanu menyebut Perusda KSDE beberapa tahun terakhir gagal dalam kinerjanya.
“Jadi perusda ini gagal,” sebutnya menilai.
Ia meminta agar ke depan DPRD diundang dalam membahas Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAD).
“Kita minta dewan diundang dalam rapat RKAP,” imbuhnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara A Yani terkait hal itu menilai sejumlah kerja sama yang tidak menguntungkan perusda sebaiknya dihentikan.
“Aset-aset daerah juga bisa dijadikan penyertaan modal untuk KSDE. Kalau kerja sama itu masih menguntungkan ya kita teruskan kalau tidak ya diputus saja,” ujarnya.
Pada 2014 lalu, Perusda KSDE Kutai Kartanegara dengan Konsorsium PT Kartanegara Energi Perkasa, salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group telah menjalin kerja sama. Dengan pembagian sahamnya, 10 persen saham dimiliki KSDE, dan 90 persen menjadi hak Toba Sejahtera Group.
Bisnis tersebut yakni pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Senipah berkapasitas 82 Megawat.
Sebab, pada 2009 lalu, total E&P Indonesie menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) atau Gas Sales Agreement dengan KSDE Kabupaten Kutai Kartanegara. Kontrak jual-beli gas sebesar 146 TBTU ini untuk memasok PLTG Senipah (2×40 MW). Sebenarnya PJBG itu berlaku mulai 2011 hingga 2030.(adv)