Ketua Bapemperda DPRD Kukar Sebut 90 Persen Raperda Rampung


TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Ketua Bapemperda DPRD Kukar, H Ahmad Yani mengatakan, meskipun sempat terkendala pandemi Covid-19, pekerjaan Bapemperda dalam hal legislasi daerah sudah rampung dikerjakan dengan persentase 90 persen.
Kata dia, Bapemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara selama 2020 ini bertugas khusus dalam melaksanakan tugas pokok mengkaji serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kemudian bersama-sama pihak eksekutif mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Propemperda (Program Pembuat Peraturan Daerah, red) sudah 90 persen yang dikerjakan DPRD, sesuai dengan rencana Propemperda 2020, kita sudah rampungkan,” kata Yani, Senin (23/11/2020).
Namun, kata dia, masih ada beban pekerjaan yang belum diselesaikan, yakni masih ada 13 Raperda yang merupakan inisiatif dari eksekutif dan sudah masuk di rencana Propemperda 2020.
“13 Raperda itu belum bisa dipansuskan, dan belum bisa dikaji, karena bukan DPRD yang jadi soal di sini, ini karena belum siapnya pihak eksekutif. Mereka belum menyempurnakan draft nota 13 Raperda itu, salah satunya terkait RTRW dan rencana detail tata ruang, itu yang belum clear di mereka (pemkab, red),” ungkapnya.
Terkait sikap pemkab Kukar, menurut Yani disebabkan belum adanya persetujuan dari kementerian terkait.
“Padahal kita sudah memasukkan di propemperda 2020 tetapi ternyata eksekutif itu belum menyempurnakan karena harus ada persetujuan dari Kementerian Pertanahan Tata Ruang, jadi bukan berarti DPRD tidak bisa menyelesaikan,” kata Yani menjelaskan.
Yani menyebutkan, saat ini pihaknya tengah bekerja ekstra untuk merampungkan tujuh buah Raperda yang merupakan inisiatif DPRD, ditargetkan pada Desember mendatang semua kerja legislasi ini sudah rampung semua. “Karena inisiatifnya itu ada tiga, yang dua sudah diselesaikan, untuk jumlah tujuh itu sudah terakumulasi semua masuk di 2020 ini,” sebutnya.
Pihaknya menegaskan untuk 13 Raperda inisiatif eksekutif yang kemungkinan tidak bisa dibahas pada tahun ini, maka akan dimasukkan di Propemperda 2021 mendatang.
“Intinya 90 persen, jadi bukan kekeliruan dari kita sehingga 13 Raperda inisiatif eksekutif itu belum bisa dibahas, karena memang menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Pertanahan Tata Ruang dan masih proses penyempurnaan, kita harap itu kita alihkan di 2021,” tegasnya. (ADV)