Anggota DPRD Kukar Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Masyarakat yang diperbolehkan shalat Ied berjamaah diminta tetap mematuhi protokol kesehatan penanggulangan covid-19.
“Kita tetap harus mematuhi imbauan pemerintah dan juga MUI,” ucap Anggota DPRD Kutai Kartanegara Fraksi Golkar Johan, Rabu (20/5/2020).
Sebelumnya MUI Kukar mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat Ied. Diperbolehkan salat berjamaah, kecuali kecamatan yang masuk zona merah atau memiliki riwayat kasus transmisi lokal penyebaran Virus Corona (covid-19).
Daerah yang dilarang ialah di Kecamatan Tenggarong, Samboja, Muara Badak, Kenohan, Sebulu, Anggana, Loa Janan, dan Loa Kulu.
“Kecamatan yang dipersilakan, tetap harus mengacu protokol kesehatan,” kata Johan.
Sebab, menurut anggota Komisi I DPRD Kukar tersebut, covid-19 tak nampak. Bahkan, orang tanpa gejala dapat terkena virus tersebut.
“Jadi kita jangan terlena, tetap harus waspada,” kata Johan.
Untuk itu, Johan meminta kepada pemerintah di kecamatan tetap harus terjun ke lapangan, untuk melakukan langkah antisipasi.
“Jangan hanya menunggu laporan, harus proaktif di lapangan,” kata Johan.
Bukan hanya soal antisipasi penyebaran covid-19, pemerintah kecamatan juga diminta untuk terus memantau masyarakat terkena dampak, harus dipastikan bantuan yang disalurkan, tepat sasaran.
mantan Kepala Desa Batuah selama 12 tahun tersebut juga berharap kepada seluruh kepala desa di Kukar untuk turut berperan aktif dalam upaya penanggulangan percepatan Virus Corona ini.
“Peran kepala desa juga sangat penting. Harus jeli melihat perkembangan di masyarakat. Baik untuk penanggulangan penyebaran virus, juga memastikan bantuan dari pemerintah tersalurkan dengan tepat,” kata Johan. (adv)