Anggota DPRD Kukar: Ganti Rugi Sekitar Rp2 Miliar

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Anggaran ganti rugi lahan dan bangunan untuk warga yang terdampak akibat pembangunan Jembatan Tanjung Limau Muara Badak, direncanakan dianggarkan pada Perubahan APBD 2020.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi mengatakan, DPRD masih menunggu hasil penghitungan yang tengah dilakukan Dinas Pertanahan Kukar, terkait dengan besaran ganti ruginya.

“Kami dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Supriyadi kepada pewarta, Jumat (29/5/2020).
Dilanjutkannya, diperkirakan nilai ganti rugi berkisar senilai Rp2 miliar.
“Kalau perkiraan sih kemungkinan tidak sampai Rp2 miliar, ada lahan dan bangunan milik warga didekat jembatan Tanjung Limau yang terkena dampak dari pembangunan itu. Sampai sekarang belum ada pembebasan dari pemerintah, padahal pembangunan jembatan tersebut hampir selesai, kita berharap segera dibebaskan supaya pembangunan segera diselesaikan oleh kontraktor, dan jembatan segera bisa difungsikan,” papar melanjutkan.
Supriyadi juga mengatakan nilai ganti rugi sudah dapat diketahui setelah dua pekan ke depan.
“Saya bersama dengan Bappeda, Dinas Perkim dan Pertanahan meninjau ke lokasi langsung. Pihak dinas pertanahan meminta waktu dua minggu untuk melakukan penghitungan nilai ganti rugi,” tambah Supriyadi. (adv)