October 2, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Suwandi Mantan Anggota DPRD Kaltim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Suwandi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Terdakwa korupsi politisi Partai Golkar H. Suwandi mantan anggota DPRD Kaltim periode tahun 2010-2014 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 1 tahun ,6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa H. Suwandi, SH Bin (Alm) Idar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Suwandi, SH. M.Si Bin (Alm) IDAR dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan , dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan di Rutan,” ujar Wahyu Kirono Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda Senin 1 Maret 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar dengan kurungan badan jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

“Membebankan kepada Terdakwa H. Suwandi , SH. M.Si Bin (Alm) IDAR untuk membayar Denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya,kader Partai Golkar H Suwandi mantan anggota DPRD Kaltim periode tahun 2010- 2014 telah menjadi terdakwa Korupsi, berkas perkaranya masuk Pengadilan Tipikor pada Selasa, 26 Januari 2021 dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr. Suwandi sendiri masuk DPRD Kaltim menggantikan Muhammad Mardikansyah, hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.64-878 tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 02 November 2010.

Suwandi kabarnya terjerat kasus bantuan dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014, dana hibah Rp1 miliar awalnya diberikan kepada Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill. Dari bantuan itu ternyata Suwandi diduga menerima ratusan juta dari lembaga itu. Hal ini terungkap dalam Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor saat Mashudi terdakwa korupsi selaku Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill, kasusnya telah di vonis.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaanya mengungkapkan, Suwandi selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kota Balikpapan provinsi Kaltim,

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: