SP3 Kasus PT Pelindo IV Samarinda Masuk ke Menkopolhukam

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Meski telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur, PT Merah Putih Mandiri (MPM), sala satu pihak saksi yang mengaku mengetahui kasus dugaan korupsi di PT Pelindo IV Cabang Samarinda menyerahkan novum (bukti baru) kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Namun hingga hari ini SP3 itu belum juga dibuka kembali.
PT MPM nampaknya tidak menyerah. Bahkan pimpinan perusahaan tersebut telah bersurat kepada Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Saya mengirim surat ke pak Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Kita menyampaikan informasi kasus ini di SP3. Tapi kita minta kasus ini bisa dibuka lagi. Tentu saja kami menyerahkan juga novum atau bukti baru. Kami berharap melalui menteri ini bisa menyampaikan pada Kejaksaan Agung bahwa kasus ini layak dibuka lagi karena ada novum,” ujar Sindoro Direktur Utama PT MPM pada media ini kemarin
Sindoro menyebutkan, novum itu diantaranya berupa pembuatan nota palsu, penerimaaan cek/BG yang tidak lazim terjadi di BUMN yang belum jatuh tempo atau BG yang dinyatakan lunas. Terjadi pengkaburan atau ketidakjelasan posisi atau jabatan, dalam hal ini kurir bagian penyerahan nota tagihan mengaku sebagai Kepala Keuangan. Kemudian Kepala Bagian Pelayanan Kapal mengaku sebagai Pengawas Internal PT Pelindo IV Cabang Samarinda.
“Semuanya ada 6 bukti baru yang saya sampaikan ke pak menteri, harapan kita Jaksa Agung dapat memerintah Kejati Kaltim membuka kembali kasus itu, kasus ini nilainya cukup besar,” katanya lagi.
Dugaan korupsi penyimpangan jasa penundaan (assist tug) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) PT Pelindo IV Cabang Samarinda yang patut di duga merugikan keuangan negara Rp17 miliar telah dihentikan oleh Kejaksaan Kaltim dengan menerbitkan SP3.
Dugaan penyimpangan dalam kegiatan assist tug (jasa kapal tunda) yang dikelola Pelindo IV telah menetapkan 5 tersangka. Dua orang yang lebih dahulu dijerat adalah EDN dan JS. Posisi EDN diketahui menjabat sebagai General Manager (GM) PT Pelindo IV Samarinda dan JS selaku pegawai pada Bagian Keuangan Pelindo IV. Sedangkan tersangka BR adalah mantan GM PT Pelindo IV yang sekarang diketahui bertugas di Makassar dan SM merupakan staf Pelindo IV. Tersangka lainnya, WL merupakan pemilik PT NSS (rekanan Pelindo IV).
Pelindo menerapkan tarif sebesar Rp1.825.000 setiap melintas Jembatan. Dari tarif tersebut berdasarkan aturan PP No 6 Tahun 2009, wajib menyetor PNBP dan jasa kontribusi sebesar 20 persen untuk penggunaan kapal jasa Tunda yang bukan milik PT Pelindo dan 1,75 persen jasa kontribusi. Untuk Assist Tug (jasa tunda), PT Pelindo IV Cabang Samarinda bekerja sama dengan sejumlah pihak ketiga yakni PT MP, PT NSS, PT Fatah 88, dan CV Adi Daya Sukses (ADS). (AZ)