April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua Komisi I Minta Warga Eks Transmigrasi Mengadu ke Pimpinan Dewan

Sepanduk yang dipasang warga eks transmigrasi di Palaran

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rencana Warga eks transmigran simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang akan menutup akses jalan Adi Sucipto ditanggapi serius oleh wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Warga diminta membawa persoalan ganti rugi itu ke rumah rakyat yaitu DPRD dengan bersurat terlebih dahulu kepada pimpinan legislatif.

“Kami berharap warga mengirim surat ke pimpinan DPRD provinsi untuk difasilitasi pertemuanya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melalui pesan percakapan, Kamis (27/10/22).

“Pemberitahuan: akan ditutup jalan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 mulai pukul 9.00 Wita sampai dengan Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Transmigrasi Kaltim memberikan hak kami atau masyarakat transmigrasi tahun 1973/1974 sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan kami dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” demikian salah satu tulisan di spanduk terpasang di sekitar jalan Adi Sucipto.

Tidak hanya di spanduk, ada juga video beredar di media sosial terkait rencana penutupan akses jalan di Adi Sucipto tersebut, “Untuk Adi Sucipto tanggal 28 akan ditutup untuk penguna roda empat dan lainya, terkecuali untuk warga Adi Sucipto dan simpang Pasir. Buat warga Simpang Pasir dan warga Adi Sucipto harap mutar untuk lewat Gotong Royong,” kata suara dalam vedio itu yang mengaku dari relawan di Palaran.

Salah satu pengguna jalan yang sempat berbincang dengan media ini berharap tidak terjadi adanya penutupan akses jalan tersebut. “Jangan sampai ditutup, kami sering lewat sini bawa barang,” kata Sucipto salah satu pengguna jalan pada Kalpostonline kemarin.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Pemprov Kaltim menyediakan tanah pengganti bagi penggugat (warga eks transmigran) dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.

Dalam Putusan MA, Pemprov Kaltim diminta mengganti dengan lahan. Namun pemprov sendiri kabarnya tidak dapat mengganti lahan warga eks transmigasi karena tidak memiliki aset lahan, dan akan mengganti dalam bentuk uang. Sayangnya penggantian dalam bentuk uang itu tidak tercantum dalam putusan MA. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: