Kasus Proyek Education Center Masuk KPK ?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus yang terjadi dalam proyek Education Center seperti adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik Rp3.786.029.808.00 dan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh rekanan sebesar Rp563.944.000.00 . Kondisi itu terjadi menurut BPK disebabkan KPA dan PPTK tidak mampu memimpin pelaksanaan kegiatan dengan baik dan lalai dalam memastikan progres pekerjaan yang dilaporkan oleh kontraktor maupun konsultan pengawas. Sejumlah kasus dalam proyek Education Center Samarinda ini telah diuraikan oleh BPK melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada 24 Agustus 2015 lalu.
Perlu di ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran Pembangunan Education Center pada tahun 2013 sebesar Rp81.530.115.576,00. melalui APBD tahun 2013. Perlu di ketahui saat itu pengumuman pengadaan melalui LPSE Provinsi Kaltim 8 Februari 2013 dan ada 44 perserta lelang . Namun yang memasukan dokumen hanya 6 perusahaan . Setelah dilakukan evaluasi oleh Panitia Pengadaan meliputi evaluasi administrasi , teknis kewajaran harga dan kualifikasi dan pembuktian kualifikasi menyatakan PT.Dharma-Indocipta (KSO) layak ditetapkan pemenang lelang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Auditorat Utama Keuangan Negara VI dengan LHP No.22/LHP/XIX/08/2015. diketahui bahwa PT.Dharma-Indocipta (KSO) tidak memenuhi Syarat karena, Pengalaman personel inti tidak memenuhi Syarat sesuai dengan dokumen pengadaan kemudian Surat Dukungan Material Diindikasikan Tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan supplier, untuk menguji itu BPK melakukan konfirmasi kepada perusahaan supplier dan dari 4 perusaahaan menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan surat dukungan material kepada PT.Dharma-Indocipta (KSO).
Sedangkan dalam pemeriksan lainya BPK menemukan pula adanya kelebihan pembayaran kepada PT.Dharma-Indocipta (KSO sebesar Rp3.786.029.808,00.
Dari dua temuan tersebut BPK berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No.01tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kemudian PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah . Terkait dengan Proses Lelang BPK juga menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.
Terkait dengan kasus ini sejumlah aktivis pun melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim, namun Kejati menyatakan kasus itu sudah ditangani Polresta Samarinda. Aktivis pun berharap kasus ini diambil alih KPK .(az)