Ini Para Pengepul Uang Suap Rp469 Miliar ke Rita Widyasari
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada 2010 Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015, dimana Khairuddin menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Namun selain Khairuddun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto yang termasuk dalam tim tersebut yakni, Junaidi, Abrianto Amin, Andi Sabrin, Syarkowi V Zahrie, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, A Rizani, Abdul Rasid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Peran Tim 11 mulai terurai setelah sidang dugaan korupsi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Khairuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memasuki agenda pemeriksaan saksi-sasi.
Rita menjadi terdakwa atas kasus gratifikasi (suap) sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Dalam sidang perdana, 21 Pebruari 2018, JPU mendakwa Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000.

Menurut Jaksa Penuntut, setelah dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita menugaskan Khairuddin sebagai staf khusus untuk membantu tugas-tugasnya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Selain itu Rita Widyasari meminta Khairuddin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti permintaan Rita Widyasari, Khairuddin menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto sebagai para pengepul.
Sebagai realisasinya dalam rentang waktu dari Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017 bertempat di rumah Jalan Mulawarman Nomor 24 Tenggarong, di rumah Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong, di Hotel Le Grandeur Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, di Kantor Pemasaran Royal World Plaza Tenggarong, di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tenggarong Jalan K.H. Akhmad Muksin Nomor 36 Tenggarong, Rita Widyasari baik secara langsung maupun melalui Khairuddin telah menerima uang dengan rincian; Penerimaan uang sebesar Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan SKKL & Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara bertahap.
Penerimaan uang sebesar Rp220 juta secara bertahap sejak 2014 sampai dengan 2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.
Penerimaan uang sebesar Rp49,548 miliar secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit, Proyek Pembangunan Jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, Proyek Pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, Proyek Lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, Proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan Proyek Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong melalui Kahiruddin.
Penerimaan uang sebesar Rp286,284 miliar secara bertahap pada 2011 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kurang lebih sebanyak 867 proyek melalui Andi Sabrin.
Penerimaan uang sebesar Rp7,061 miliar secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan rincian; tahun 2010 berasal dari 11 proyek sebesar Rp991 juta melalui Andi Sabrin. Tahun 2011 berasal dari 16 proyek sebesar Rp1,168 miliar melalui Andi Sabrin. Tahun 2012 berasal dari 25 proyek sebesar Rp1,488 miliar melalui Andi Sabrin. Tahun 2013 berasal dari 16 proyek sebesar Rp1,117 miliar melalui Junaidi. Tahun 2014 berasal dari 29 perusahaan sebesar Rp1,995 miliar melalui Junaidi. Tahun 2016 berasal dari 4 perusahaan sebesar Rp302 juta melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp25,457 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan rincian; tahun 2012 berasal dari 100 proyek sebesar Rp21,178 miliar melalui Andi Sabrin. Tahun 2013 berasal dari 71 proyek sebesar Rp1,225 miliar melalui Junaidi. Tahun 2014 berasal dari 29 proyek sebesar Rp535 juta melalui Junaidi. Tahun 2015 berasal dari 28 proyek sebesar Rp2,299 miliar melalui Junaidi. Tahun 2016 berasal dari 10 proyek sebesar Rp220 juta melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp3,294 miliar secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi dengan rincian:
Pembangunan Gudang Obat/Apotik Lanjutan sebesar Rp489 juta. Pembangunan Asrama Lanjutan sebesar Rp466 juta. Pembangunan Ruang Rawat Inap (ex PU) sebesar Rp913 juta. Pembangunan Rumah Singgah sebesar Rp1,178 miliar. Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Departement (CSSD) dan Hemodialisa (HD) sebesar Rp248 juta.
Penerimaan uang sebesar Rp967 juta secara bertahap sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 dari rekanan pelaksana proyek-proyek padaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara dengan rincian: Pada tahun 2012 sebesar Rp148 juta melalui Andi Sabrin. Pada tahun 2013 sebesar Rp819 juta melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp343 juta secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp303 juta secara bertahap pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi. Penerimaan uang sebesar Rp7,165 miliar secara bertahap sejak tahun 2013 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.
Penerimaan uang sebesar Rp67,393 miliar secara bertahap sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan rincian: Tahun 2012 sebesar Rp25,289 miliar melalui Andi Sabrin. Tahun 2013 sebesar Rp14,259 miliar melalui Junaidi. Tahun 2014 sebesar Rp19,749 miliar melalui Junaidi. Tahun 2015 sebesar Rp6,359 miliar melalui Junaidi. Tahun 2016 adalah Rp1,737 miliar melalui Junaidi.
Bahwa selain penerimaan itu, Khairuddin menerima uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan ijin pertambangan seluas 2 ribu hektar oleh Rita, seluruhnya sebesar Rp18,9 miliar dari Juanda LesmanaLauw padahal modal perusahaan tersebut hanya sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2011 yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong Nomor 1480002130139 atas nama Khairudin dengan rincian; Sebesar Rp14,4 miliar dari rekening PT Tanjung Prima Mining. Sebesar Rp4,5 miliar dari rekening PT Hanu Mitra Papua Industri.
Bahwa sejak Rita Widyasari menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469,465 miliar, tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. Fakta-fakta tersebut terungkap dalam salinan PUTUSAN Nomor 24/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairuddin. (AZ)