Warning Anggota Komisi I, Aset Tanah Pemprov Kaltim Rawan Berpindah Kepemilikan
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur memiliki aset tanah di sejumlah kabupaten/kota, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya mengingat pemprov Kaltim agar lebih melengkapi dokumen data kepemilikan itu agar tidak berpotensi kehilangan kepemilikan “berpindah tangan”. Anggota komisi I DPRD Kalimantan Timur Dr.Jahidin.SH.MH memberikan warning terkait hal itu.
” Sesungguhnya kalau kita melihat di lapangan , karena saya sendiri di komisi I, bahkan pernah terlibat dalam inventarisasi aset aset. Inventarisir pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan lahan. Nah. Menurut arahan dan petunjuk dari BPK seharusnya Pemerintah provinsi ini khususnya membidangi aset lebih menertibkan data data kepemilikan. Termasuk surat surat yang sah yang kita miliki dalam kaitannya dengan aset aset kita,” kata Jahidin pada media ini Kamis (1/2/2024) di gedung E.
Mengapa demikian? Saya kira ini bisa dipandang perlu karena, Tidak tertutup kemungkinan aset kita yang dikuasai oleh pihak ketiga ,termasuk masyarakat yang ada di Kalimantan timur. Banyak yang sudah memanfaatkan aset aset ini.
” Salah satu contoh. Di wilayah Kecamatan Sanga Sanga, ada suatu lahan yang demikian luas di situ tertulis kurang lebih 300 hektar. Tanah ini adalah Milik pemerintah Provinsi Kalimantan timur. Hasil temuan kami pada saat perjalanan dinas, bahkan tanah itu sudah dikuasai oleh beberapa kelompok masyarakat di dalamnya yang kami sendiri belum memahami.Apakah itu dari Penduduk setempat atau atas izin siapa sehingga mereka menduduki,” Jelasnya
Untuk itu dalam kapasitas saya selaku anggota DPRD yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah provinsi selaku penyelenggara pemerintah, tentu perlu mengingatkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya yang membidangi aset untuk lebih menertibkan lagi. Data data kepemilikan aset dalam kaitannya dengan surat surat inventarisir tanah-tanah milik pemerintah provinsi, yang sesungguhnya dalam kaitannya dengan aset ini adalah tugas pokok dari komisi II yang membidangi bidang aset.
Namun demikian Menurut Jahidin, dari sisi hukumnya adalah dalam kapasitasnya selaku anggota komisi I yang dituakan wajar untuk mengingatkan, karena tugas komisi I tidak terlepas dari sisi hukumnya. Manakala nantinya aset aset itu diserobot oleh masyarakat dan pemerintah provinsi nantinya akan menggugat.
” Terkadang kalau bukti bukti kepemilikan ini tidak akurat, tidak didukung dengan bukti yang kita miliki sebagai data pendukung, bahwa itu aset milik pemerintah. Maka tidak tertutup kemungkinan bisa kalah dengan pihak yang menguasai lahan. Nah,ini yang perlu kita ingatkan kepada pemerintah provinsi yang membidangi aset, agar lebih mendata sedetail mungkin, aset-aset mana yang ada di dalam data kepemilikan pemerintah provinsi,”pungkas politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (AZ)