April 17, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Warga Masih Tutup Jalan Nusyirwan, Komisi I Undang Sekdaprov, Wali Kota, Kapolres dan 4 Kadis

Jalan Nusyirwan Ismail ditutup warga.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini persoalan jalan Nusyirwan Ismail Samarinda masih juga belum tuntas, warga pun juga tetap menutup akses jalan tersebut. Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan melalui surat pimpinan Dewan mengundang Sekdaprov kaltim, Wali Kota Samarinda, Kapolres hingga 4 kepala Dinas untuk membahas masalah itu.

Dalam surat wakil ketua DPRD Kaltim yang ditanda tangani Seno Aji dengan nomor surat Nomor : 100.1.1.6/111- 760/Set.DPRD tanggal 8 Mei 2023. Perihal Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan Senin 15 Mei 2023.

“Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Lahan JIn. Nusyirwan Ismail (Jln. Ringroad I dan II) Kota Samarinda,” tulis surat itu.

Pihak yang diminta hadir dalam RPD tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi, Kepala BAPPEDA Provinsi, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur. Diundang pula dari Pemerintah Kota Samarinda yaitu, Walikota,Kapolresta Samarinda,Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota, Camat Sungai Kunjang, Camat Samarinda Ulu, Lurah Lok Bahu,Lurah Air Putih dan Perwakilan Warga Pemilik Lahan beserta Kuasa hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena sudah 11 tahun tidak ada ganti rugi. Disisi lain warga juga sudah membuka rekening sebagaimana permintaan pejabat pemkot saat itu, tetapi dana pun tidak pernah cair.

Pemberian Nama Jalan Nusyirwan Ismail sendiri sejak tahun 2018, keraguan banyak pihak terkait belum dibayarnya ganti rugi tanah itu di dasari misalnya ada Alokasi APBD Kaltim di tahun 2012 Rp 188 miliar untuk pembebasan lahan. Kalpostonline.com menginvestigasi persoalan itu dengan mennggali dari sejumlah sumber, untuk pemerintah provinsi Kaltim pada tahun 2012 mengalokasikan dana APBD sebesar Rp188 miliar untuk pembebasan lahan dari total anggaran Rp2,19 triliun untuk program pembangunan jalan dan jembatan.

Pada tahun 2012, 2013 dan 2014 Pemerintah Kota Samarinda melakukan ganti rugi dan pembebasan tanah untuk Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Samarinda Ulu. Ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan kolam retensi rapak mahang kegiatan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir Rp18,1 miliar dengan luas 52.653 m2 pada tahun 2014. Jalan Suryanata Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Bendali Rp.8,22 miliar. dengan luas 53.800,60 m2.

Kemudian Rp1,27 miliar untuk pembayaran pembebasan lahan pembangunan jalan Masuk Bendali Suryanata dengan luas 2.896 m2. Kemudian ada juga pembebasan lahan pembangunan jalan akses masuk Bendali Suryanata Rp241.500.000,00 dengan luas 1.442.m2. Pembayaran pembebasan lahan dan tanam tumbuh pembangunan Bendali Suryanata Rp1,88 miliar dengan luas 66.000 m2. Pengantian pengadaan tanah pembangunan akses jalan SMA 1 dan SMP 1 di kelurahan Air Putih Rp1,58 miliar dengan luas 2.564 m2 . Kemudian ganti rugi tanah pembangunan jalan Siradj Salman Rp4,8 miliar luas 1000 m2.

Kemudian Jalan Kadrie Oening kelurahan Air Hitam pembebasan lahan dampak fly over hitam Rp3,45 miliar luas 394 m2. Semua yang telah ganti rugi dan dibebaskan itu adalah merupakan aset pemerintah Kota Samarinda Pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 juga mengalokasikan anggaran pembebasan lahan, total sebesar Rp188,04 miliar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: