January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Tanda Tangan di 21 IUP, DPRD Kaltim Minta Gubernur Terbuka ke Publik

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur secara kelembagaan menyikapi serius terkait dengan kasus 21 IUP palsu yang di dalamnya tertera tanda tangan gubernur. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dalam laporan di sidang paripurna ke 14 Senin 8 Mei 2023 memberikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk kepada pemerintah provinsi. Semua rekomendasi pansus di setujui sidang paripurna yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kaltim.

Dalam 21 SK IUP yang diduga palsu itu sebenarnya ada juga yang tercatat di dalam 1404 daftar tambang di Kalimantan Timur. Misalnya surat pengantar Gubenur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Di dalam surat itu tercantum 8 perusahaan, 7 IUP Batubara tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kalitm yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Hanya ada PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan Mangan belum tercatat.

Bila dicermati dari 7 yang tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan termasuk dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta. Selanjutnya PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui masih dalam proses peningkatan perizinan dari IUP eksplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan eksplorasi ke produksi. Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE.

Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim Dalam rekomendasinya kepada pemerintah provinsi, pansus meminta orang nomor satu diperintahan Kaltim untuk membuka persoalan tanda tangan itu secara transparan kepada masyarakat.

“Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Gubernur) untuk terbuka kepada public terkait tandatangan gubernur pada surat pengantar perihal 21 IUP palsu tersebut apakah asli atau palsu. Karena sampai dengan saat ini, Gubernur Kaltim belum pernah menyampaikan pernyataan kepada publik,” kata Muhammad Udin ketika membacakan Laporan Kinerja dan rekomendasi pansus.

Dalam laporan itu pansus juga mengungkapkan adanya oknum yang terlibat di 21 IUP palsu seperti AS ( meninggal dunia) mantan kadis DPMPTSP Kaltim dan R eks sekretarisnya. Tidak hanya 2 orang itu yang disinyalir terlibat, namun ada oknum lain yang terindikasi ikut punya peran dalam terbitnya 21 IUP palsu dilingkungan DPMTSP. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: