Soal MMP, Aliansi Sebut Akal-Akalan Menggerogoti Duit PI
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) migas milik Pemprov Kaltim, PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) berulang kali menjadi temuan auditor BPK RI. Bahkan temuan untuk kurang setor Rp232.361.172.872 dan pemborosan Rp37 miliar telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Selain itu, perusda ini juga pernah disoal Kementrian EDSM karena di dalamnya terdapat saham Koperasi Pegawai Pemprov Kaltim. Kini kinerja pun disorot aktivis anti korupsi dalam pengelolaan PI 10% yang cenderung tak terlihat pengembangan dari perusda tersebut.
Sebagaimana terlihat dalam Laporan Keuangan Pemprov Kaltim, terungkap bawah PT. MMP pada tahun 2020 tidak dapat memberikan kontribusi ke kas daerah yang disebabkan belum selesainya temuan atas pemerikasaan (LHP) BPK RI atas PI sebesar 10%.
“Dan lucunya lagi MMP ini sudah berdiri beberapa tahun untuk PAD itu kosong. Jadi apa saja yang dikerjakan selama ini? Artinya mereka tidak bekerja, hanya bagaimana caranya menggerogoti uang begitu, jelas kalau tanpa perusda masuk ke kas daerah itu lebih bagus, artinya ini akal-akalan mereka. Mereka hanya datang duduk akhir bulan terima gaji tanpa ada inisiatif bagaimana caranya mereka masuk menghasilkan PAD. Jadi ini memang semuanya akal-akalan, terutama akal-akalan oknum dari pemerintah,” tegas Isack Iskandar ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia Kaltim, Senin (27/9/21).
Menurutnya selama ini ada dugaaan perusda milik pemerintah dijadikan bancakan oknum-oknum pemda. Bahkan perusda yang tidak menguntungkan tetap dipertahankan oleh pemerintah provinsi. Ia berharap manajemen baru bisa bekerja lebih baik.
“Waktu yang diberikan dan dievaluasi kalau memang itu memungkinkan. Kalau hanya jadi benalu dan kalau memang ada aturannya, bubarkan saja perusda itu. Coba lihat saja nanti kedepannya, ini perkiraan dan analisa kami kejadian yang macam-macam di dalam itu bagaimana caranya menggerogoti uang PI,” tegasnya lagi.
Menyinggung soal temuan BPK, Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia Kaltim mendorong masalah tersebut dibawa ke ranah hukum. (AZ)