April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Korupsi di Bapenda, Komisi DPRD Kaltim Minta Sistem Diperbaiki

Tim penyidik Kejati Kaltim saat menggeledah kantor UPTD PPRD Bapenda Wilayah Berau pada Jumat, 20 Mei 2022.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan dan menahan seorang tersangka dugaan korupsi yang berstatus ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim berinisial AL. Dugaan korupsi yang dilakukan AL terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (PPRD Bapenda) Wilayah Berau. Penyidik meduga terjadi korupsi dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) senilai Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui, AL diduga telah melakukan tindak korupsi sejak Januari 2019 sampai dengan September 2021. Menurut penyidik Kejati, AL yang sudah bekerja sejak 2009 itu berhasil menemukan celah pada sistem penerimaan di UPTD PPRD Bapenda Wilayah Berau.

Menanggapi kasus itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta agar Bapenda Kaltim mengevaluasi sistem penarikan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutama di UPTD PPRD Bapenda Wilayah Berau.

“Ya tentu memperbaiki tata kelola penerimaan keuangan di lapangan harus diperbaiki. Tidak boleh ada lagi penerimaan cash, harus elektronik semua. Monitoring ditingkatkan, reporting dan penerimaan yang masih cash ya maksimal 24 jam harus update,” kata Tiyo biasa disapa kepada media ini kemarin.

Selain itu, kata dia, penerima pendapatan dari wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat harus dilaporkan secara realtime. Juga terpenting menurut legislator asal Partai Golkar tersebut, yakni sistem atau teknologinya harus diperbaiki di samping penanaman integritas kepada petugas atau pegawai.

“Tidak boleh ada time delay report dan penerimaan pendapatan dalam bentuk cash yang terlalu lama, dan yang terpenting memang upgrade sistem atau aplikasi elektronik untuk menekan potensi fraud atau penyimpangan, serta pendidikan integritas soft skill dan hard skill. Serta penerapan reward and punishment bagi pegawai,” jelas Tiyo memungkasi.

Sebelumnya Kasi Penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoty mengatakan, tersangka AL memanfaat kelemahan sistem pelaporan dan pembayaran pajak di Bapenda.

“Yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Bapenda Provinsi yang ditugaskan di Berau. Jadi AL ini yang bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda, saat masuk di sistem Bapenda itu AL sudah mempunyai peran di situ,” ungkap Indra Thimoty kepada kalpostonline melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2022). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: