April 23, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Jamrek, Fraksi PDIP “Buru” Pemprov Kaltim

Edi Sunardi Darmawan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang tidak hanya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, juga menjadi perhatian serius Inspektorat Kalimantan Timur. Bahkan inspektorat menemukan adanya pencarian dana jamrek dan pascatambang senilai ratusan miliar tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (FPDI) DPRD Kalimantan Timur dengan lugas dan tegas mempertanyakan banyaknya persoalan yang terjadi dengan dana jamrek dan pascatambang.

“Realisasi dana jamrek perusahaan pertambangan, berapa jumlah perusahaan yang telah menyetor dana jamrek, berapa jumlah dana jamrek yang masih ada, berapa jumlah dana jamrek yang sudah dicairkan, berapa jumlah perusahaan yang melaksanakan reklamasi pascatambang, serta seluruh informasi lainnya terkait jamrek. Hal ini bertujuan agar memberikan kepastian informasi dan data dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan oleh DPRD, khususnya mengenai temuan BPK yang menyatakan bahwa ”Pengelolaan Jaminan Pertambangan Belum Memadai,” tegas Edi Sunardi Darmawan saat membacakan Pandangan Umum (PU) FPDIP dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke 19 di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (6//6/2022).

Fraksi FPDIP juga menyoroti hilangnya database sistem OPO, dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan yang tidak lengkap, jaminan atas perusahaan yang IUP telah berakhir masih tersimpan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Belum dievaluasi. Menurut FPDIP, perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  ( DPMPTSP), jaminan tambang yang tersimpan pada rekening giro belum diproses, jaminan tambang yang tersimpan di DPMPTSP yang telah kadaluwarsa, mekanisme penempatan dana jamrek, penentuan besaran dana jamrek, syarat pencairan dana jamrek, pihak-pihak yang terkait pengelolaan dana jamrek berdasarkan aturan yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan jamrek, termasuk pula terkait dana jamrek pada masa transisi.

“Menyampaikan informasi data-data jamrek, Fraksi PDI Perjuangan minta penjelasan,” tegas anak buah Megawati ini dengan nada Tinggi.

Jika mencermati Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021, Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP. “Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: