Soal 9 Patok di Tahura, Penyidik Bakal Periksa Pihak Terkait
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Surat DPRD Kaltim meminta pada instansi terkait untuk memasang atau meninggikan patok di Area Tahura Kutai Kartanegara, Surat itu telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.
BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.
Pemasangan pun kemudian dilakukan Rabu 16 dan Kamis 18 Agustus 2023 pihak BPKHTL dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun kemudian tak berselang lama, ada sebagian patok yang dicabut oleh pihak tertentu.
Pencabutan patok ini berbuntut panjang, karena Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara .
Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut.
Namun kemudian pada Senin 2 Oktober 2023 pihak BPKHTL kembali melakukan pemasangan terhadap sejumlah patok yang sudah dipasang dengan jumlah 49 patok. Dari jumlah itu di duga masih ada 9 titik atau 9 patok yang belum terpasang karena patut di duga terkait dengan jalur transportasi angkutan batubara.
Hingga hari ini, sisa pemasangan pal batas di Tahura Bukit Soeharto yang berjumlah 9 patok belum juga dilakukan. Rapat Rabu 11 Oktober 2023 soal rencana pembahasan Pemasangan 9 (Sembilan) titik Pal Batas Rekonstruksi Batas Sebagian Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara belum memastikan jadwal pemasangan 9 patok itu.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda tersebut di hadiri, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur,UPTD Tahura Bukit Soeharto, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal POLRI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan LHK Samarinda, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan, Pemkab Kutai Kartanegara,KUD Tani Maju dan 2 perusahaan pertambangan.
Dalam rapat itu semua pihak memberikan argumentasi dan alasan masing – masing, Namun inti dari rapat terkait pemasangan 9 patok itu, ada Kesepakatan antara Pemkab Kutai Kartanegara, PT KPB, PT MSA, dan KUD Tani Maju, bahwa untuk 9 Pal Batas/Tanda Batas yang belum dipasang, meminta waktu sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023, karena akan diadakan pertemuan kembali antara pihak PT KPB, PT MSA, dan KUD Tani Maju di Jakarta. Hasil keputusan pertemuannantinya akan disampaikan ke BPKHTL Wilayah IV Samarinda tembusan keseluruh peserta rapat.
” Kita tunggu saja hasil rapat lanjutan di Jakarta nanti, apakah 9 patok itu di pasang atau bagaimana. Kami dari KUD hanya berharap, kesepakatan itu tidak merugikan masyarakat dan sesuai mekanisme aturan yang ada,” kata Muhtar Manager KUD Tani Maju.
Bareskrim terus melakukan penyelidikan terhadap pencabutan patok di Bukit Soeharto tersebut, apalagi di duga 9 patok masih belum dipasang kembali.
Dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus pencabutan itu.
Salah satu warga kabarnya bakal diminta Keterangan pada Selasa (5/12/2023), surat dari penyidik Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah diterima oleh yang bersangkutan.
” Saya sudah terima surat Bareskrim, nanti minggu pertama bulan Desember diminta keterangan,” kata warga itu yang meminta namanya tidak dipublikasikan
Tidak hanya itu Bareskrim juga bakal meminta keterangan pihak terkait dengan kasus pencabutan patok.
Sebagaimana pernah ditulis media ini, Pimpinan DPRD Kaltim pun beraksi dengan adanya pencabutan itu, elit wakil rakyat ini menyatakan bahwa, pencabutan patok itu sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
” Soal pencabutan patok di batas Tahura menurut saya sudah mengarah melawan hukum,” kata Hasanuddin Mas`ud ketua DPRD Kaltim pada media ini usai Paripurna Senin (25/9/23).
Politisi Partai Golkar ini berharap aparat penegak hukum di daerah mengambil langkah penegakan hukum kepada pihak yang telah melakukan atau memerintahkan pencabutan patok dikawasan Tahura.Apalagi pemasang patok itu menggunakan duit negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
” Jadi kita selaku pemerintah daerah diwakili kepolisian Polda harus bertindak tegas karena ini sudah perbuatan melanggar hukum.Mematok itu memakai biaya , kalau pencabutan tanpa ada ijin dan tidak ada kewenangan harapan kita ditindaklah sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya lagi
Sedangkan Dr.Jahidin SH.MH. anggota komisi I DPRD Kaltim mengutarakan bahwa anggota komisi I sudah ada yang melakukan pengecekan dan menemukan fakta, bahwa sisa 9 patok belum di pasang
“Kami selaku wakil rakyat yang membidangi hukum dan ada keterkaitan dengan sengketa lahan merekomendasi untuk pemasangan patok dan itu kesepakatan rapat. Kalau ternyata patok itu sampai sekarang belum dipasang, harapan dewan ke pihak terkait agar segera diselesaikan persoalanya sebelum mencuat,” kata Jahidin pada media ini usai rapat paripurna di gedung utama DPRD Kaltim Rabu (8/11/23).
Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap sengketa itu dapat diselesaikan tanpa harus membawa ke ranah hukum pidana, namun jika menemui jalan buntu maka aparat penegak hukum untuk segera menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Karena kasus ini sudah dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
” Kalau titik terangnya tidak ada, maka secara kelembagaan kami akan mendesak aparat penegak hukum yang berwajib menindaklanjuti dalam rangka penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan, cari titik terang siapa tersangka dari pencabut patok itu,” tegas Jahidin. (AZ/ADV/DPRD Kaltim)