April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal 2 IUP Batubara, Terdaftar di Kementerian ESDM Tapi Tak Terdaftar di DPMPTSP Kaltim

Berita acara hasil rapat pada 19 Oktober 2021.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mencermati hasil rekonsiliasi finalisasi data IUP di Kaltim menyebutkan, bahwa Provinsi Kalimantan Timur akan menyelesaikan proses pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara dan menyampaikan kepada Ditjen Minerba paling lambat 30 hari kerja, yaitu pada tanggal 26 April 2019 lalu. Apabila melewati tanggal tersebut, maka harus melalui proses rekomendasi Ombudsman Republik Indonesa (ORI) atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya Ditjen Minerba akan memasukkan IUP itu ke dalam database apabila telah mendapatkan putusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sejumlah perusahaan pun melakukan gugatan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim. Setidaknya lebih dari 7 perusahaan batubara. Gugatan 7 perusahaan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim dengan putusan verstek. Karena pihak Dinas ESDM Kaltim tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran pihak Dinas ESDM Kaltim ini ternyata diduga karena ada mafia tambang di instansi tersebut. Fakta ini terungkap karena surat riles pengadilan sengaja dirusak atau dihilangkan 3 oknum pegawai di ESDM Kaltim dan kasus ini berproses hukum di Polresta Samarinda.

Informasi yang berhasil dihimpun Kalpostonline, 2 perusahaan yang melakukan gugatan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim berinisial PT. MTL dan PT. SAS yang saat itu dikabulkan Pengadilan. Kedua perusahaan sudah terdaftar pada MOMS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Setelah diklarifikasi dari ketujuh perusahaan, ada 2 perusahaan yang sudah terdaftar pada MOMS di Kementerian ESDM, yang mana dari hasil evaluasi baik database dari rekonsiliasi dengan KPK maupun data di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tidak ada tercatat nomor izin kedua perusahaan dimaksud. yaitu PT. MTL dan PT.SAS,” tulis laporan Berita Acara Hasil Rapat pada 19 Oktober 2021 yang ditandatangi pimpinan Rapat dengan jabatan Kepala Bidang dan ditandatangani pula oleh Kepala Dinas selaku pihak yang mengetahui kegiatan rapat dimaksud.

Rapat itu dihadiri 1 Kepala Dinas, 2 orang dari ESDM Kaltim, 1 orang biro hukum, 2 orang biro ekonomi dan 3 orang dari DPMPTSP Kaltim di Jalan Basuki Rachmat. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: