April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Setahun lebih, Dugaan Korupsi Mantan Dekan Fahutan Belum Diputus

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus dugaan korupsi di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) dengan terdakwa Chandra Dewana Boer (CDB) selaku dekan Fahutan terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda Jumat, 12 Januari 2018 lalu, dengan Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dan Nomor Surat Pelimpahan B-240/Q.4.11/Ft.1/01/2018. Namun ironisnnya hingga saat ini kasus itu belum juga diberikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Chandra Dewana Boer

Kasus ini mendapat perhatian serius penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim. Jamper pun mengirim surat pada Pengadilan Negeri Samarinda mempertanyakan perkembangan persidangan kasus tersebut. Kasus CDB disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Chandra Dewana Boer sebagai Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman telah menerima pendapatan BLU hasil kerjasama PT Berau Coal dan PT Trubaindo Coal Mining. Pada saat menerima dana hasil kerjasama dengan perusahaan tersebut masing-masing senilai Rp774.861.999 dan Rp300.296.000 menggunakan rekening yang bukan rekening resmi dana kelolaan BLU Unmul di BNI Nomor rekening 0213883*** dan BTN Nomor Rekening : 00147-01-30-0000** dan sejumlah dana tersebut diterima secara langsung.

Terdakwa kemudian melakukan pembelian 1 Unit mobil Ford Everest Nomor Polisi KT-1433-MJ seharga Rp430 Juta, dengan mempergunakan dana pendapatan hasil kerjasama (fee proyek penelitian) atas namanya. CDB kemudian didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq Universitas Mulawarman Samarinda sebesar Rp1.075.157.999. Sebab secara melawan hukum CDB telah menerima pendapatan BLU dari hasil kerjasama dengan PT Berau Coal dan PT Trubaindo Coal Minning tanpa melaporkan kepada pimpinan BLU (Rektor) untuk ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kasus Prof Teja Diambil Alih Kejati Kaltim?

CDB disinyalir mengelola pendapatan BLU secara mandiri, tanpa berpedoman pada Standar Biaya Umum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Abadi Fakultas (Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin 14 Agustus 2017. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, pada November 2018 terdakwa kemudian dituntut JPU selama 5 tahun denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp Rp1.075.157.999 subsidair 2 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju mengutarakan kepada wartawan bahwa persidangan CDB beberapa kali telah ditunda, lebih dari sembilan kali sejak Januari 2019. Hal ini disebabkan Berita Acara persidangan belum selesai pada saat itu, selain itu Anggraeni salah seorang anggota Majelis Hakim juga menjalani cuti sakit karena usai menjalani operasi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: