February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Saham Perusda Listrik Terjun Bebas, BPKP Harus Lakukan Audit

Rp5,4 M di Deviden belum disetor, 11 bulan karyawan Tak di gaji

RDP Komisi II

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi II DPRD Kalimantan Timur dan pemerintah provinsi sangat serius menyikapi kasus perusda ketenagalistrikan milik pemerintah daerah ini. Apalagi anak perusahaan perusda yang bernama PT,Cahaya Fajar Kaltim (PT.CFK) terlilit hutang ratusan miliar kepada pihak ketiga. Kondisi itu menyebabkan Rp5,4 miliar dividen belum disetor ke Pemprov Kaltim, lebih ironis lagi seluruh karyawan Perusda Ketenagalistrikan selama 11 bulan belum menerima gaji.

Pemerintah provinsi melalui asisten bidang ekonomi dengan komisi II DPRD Kaltim bersepakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur untuk melakukan audit khusus. Langkah itu diambil karena kondisi keuangan diperusahaan itu sangat bermasalah, ditambah lagi saham milik pemerintah terjun bebas (menurun tajam) .Dari akte nomor 07 tanggal 1 September dari Notaris Topan Dwi Susanto disebutkan modal dasar berjumlah Rp400 miliar (400 juta) lembar saham yang masing masing bernilai Rp100. Modal dasar yang disetor oleh pemegang saham saat itu adalah Perusda Ketenagalistrikan Rp96 miliar (96 juta lembar saham) atau 60 persen. PT.Kaltim Elektrik Power (KEP) Rp56 miliar (56 juta lembar saham) atau 35 persen saham . Kemudian H.Dahlan Iskan Rp8 miliar (8 juta lembar saham).
Untuk di ketahui di (PT.KEP) sahamnya adalah H.Dahlan Iskan 84 % dan Zainal Mutaqin 16 %

PT.CFK merupakan anak perusahaan dari perusda Listrik dan pendirianya merupakan patungan dengan PT.KEP pada 16 Maret 2003. Berdasarkan Akta Notaris nomor 27 tanggal 26 Maret 2003. Modal dasar yang disetor sebesar Rp.400.000.000.000 dan modal disetor sebesar 103.125.000.000, dengan komposisi pemegang saham Perusda Ketenagalistrikan Kaltim sebesar Rp.80.000.000.000 dan PT. Kaltim electric Power sebesar Rp. 23.125.000.000.

Pada 16 Juni 2012 dengan nomor akta notaris 30 menyetujui peningkatan modal dasar dari Rp. 4.000.000.000 menjadi Rp. 1 triliyun. Sedangkan peningkatan modal yang disetor dari Rp. 160.000.000.000 menjadi Rp. 562.849.850.000. Alasan peningkatan modal tersebut karena adanya ekspansi yang dilakukan PT. CFK untuk menambah tenaga listrik menjadi 1 X 60 Mega

Sejak tahun 2011 posisi Saham milik perusda pemprov sudah mulai turun, meski pun terus menyetor modal. Kini muncul persoalan serius dimana PT.CFK terlilit utang ke Kreditur sebesar Rp. 380 Miliar dan utang ke Bank sebesar Rp.500 miliar . Saham perusda milik pemprov Kaltim pada saat dibentuk pada posisi 60 %, kini saham itu terjun bebas dengan angka 17,06 % , kemudian PT.KEP yang awalnya 35% kini menjadi 78,50 % dan Dahlan 4,44 %.

Sapto Setyo Pramono anggota komisi II DPRD Kaltim bahkan sempat mengajukan pertanyaan tajam ke pihak PT.KEP untuk membuka fakta siapa yang memiliki saham diperusahan itu.

“Buka siapa pemilik saham di PT.KEP biar kita dan masyarakat tahu,” Kata Sapto dengan nada meninggi

Pada saat pihak PT.KEP mencari data yang diminta Sapto, pihak pemprov Kaltim melalui biro ekonomi mengusulkan pada komisi II agar menyetujui pihaknya untuk meminta auditor negara melakukan audit investigasi atas kasus yang terjadi diperusda milik pemprov itu.

“Saat ini kan pemprov tidak menerima deviden lagi, tujuan perusda ini dibentuk untuk PAD. Tapi kondisi sekarang bermasalah dengan banyaknya hutang. Untuk menyelamatkan dan mengetahui apa saja aset kita .Saya usulkan ke DPRD, bagaimana kalau kita minta ke BPK atau BPKP untuk di audit saja,” tegas Ujang Rahmad Asisten Biro Perekonomian Pemprov Kaltim.

Ketua komisi II Nidya Listiono merespon permintaan pihak pemprov Kaltim, Kader Partai Golkar ini mendukung keinginan pemprov agar aset milik daerah bisa diselamatkan.

“Bisnis diperusda ini sebetulnya menarik dan menguntungkan jika dikelola profesional dan prosedural. Kondisi saat ini tidak mungkin lagi dan harus tidak boleh lagi diberikan modal tambahan. Saya sependapat dengan pak Ujang agar diaudit oleh BPKP untuk mengetahui kasus yang sebenarnya dan bisa menyelamatkan aset milik pemerintah,” tegasnya

Dalam RDP yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kaltim Selasa (8/8/23) di gedung E terungkap pula kondisi para Manajemen dan Karyawan Perusda Listrik Kaltim belum menerima gaji selama 11 bulan dan belum disetornya deviden Rp5,4 miliar.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: