Rp219 Miliar Jamrek Cair Tanpa Dokumen, 21 IUP Palsu Hingga 29 Pemilik PPHK Dibongkar Pansus
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Setelah membongkar kasus 21 IUP palsu yang kini berproses hukum di Polda Kaltim, pansus juga mendalami pencairan dana jamrek cair tanpa dilengkapi dokumen dengan nilai Rp219 miliar. Pansus pun membidik 29 perusahaan pertambangan yang bermasalah.
Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim.
Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP. Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76.
“Cairnya dana jamrek harus memenuhi syarat. Kalau tidak ada dokumen cair berarti ada yang tidak beres disitu. Pansus akan kejar itu. Petunjuk awal sudah pansus temukan,” tegas M.Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim disela-sela sidak di Kutai Barat pada media ini.
Pimpinan pansus juga mengingatkan instansi terkait dengan perintah wakil gubernur melalui surat bernomor 700/1992/Itprov/2022 tanggal 6 Juni 2022 itu ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas ESDM Kaltim. Surat itu berperihal Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021. Isi surat itu menyebutkan bahwa, Sehubungan dengan Laporan Hasi Pemeriksaaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemenmah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor :- 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022. Temuan BPK RI itu terkait dengan analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1.726.534.294.529.09 dan $1.668 371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp593.851.268.47 (Rp371.750.367.65 + Rp222 100.900.82 ). Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp1.074.580.478.62. Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp87.231.510.24. dan inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).
“Pansus sudah mengagendakan pihak-pihak yang akan di panggil untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus yang menjadi temuan BPK RI,” tegasnya lagi.
Politisi muda dari Partai Golkar ini juga memastikan akan membongkar 29 perusahaan yang diduga nakal terkait dengan PPKH, di mana Kalimantan Timur provinsi terbesar se Indonesia yang paling luas areal terganggu dengan 12 ribu hektar.
“Pansus akan mencari perusahaan itu dan akan kita minta pertanggungjawaban, pansus sudah mendeksi perusahaan itu,” pungkasnya dengan nada tinggi sambil memegang durian. (AZ)