Putusan Dismissal MK Memastikan Lanjut Atau Tidak Kasus Gugatan Isran-Hadi

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan pasangan 01 Isran-Hadi ditentukan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang akan dilaksanakan Rabu (05/2/2025) di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Sidang ini memutuskan apakah sidang akan berlanjut atau tidak.
Panggilan sidang pun sudah disampaikan hakim, Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur.
” Kami sudah menerima surat panggilan untuk sidang mendengarkan pengucapan putusan hakim terkait dengan permohonan yang dimohonkan pasangan 01 Isran -Hadi,” ujar Jaidun ketua umum Tim Hukum Isran – Hadi pada media ini melalui ponselnya
Hakim MK akan memutuskan Dismissal, dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
” Dari data dan fakta yang kami ajukan dipersidangan dan doa rakyat Kaltim, maka kami sangat optimis In Shaa Allah perkara ini layak dilanjutkan kepersidangan untuk pembuktian,” ujar mantan tenaga ahli komisi I DPRD Kaltim.
Ketika disinggung bukti dan saksi yang akan dihadirkan jika sidang berlanjut ke tahap pembuktian, mantan aktivis pengiat anti korupsi ini menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan soal itu.
” Sudah kita siapkan, cuma kita tunggu saja apa putusan Dismissal nanti,” pungkasnya. (Az)