Praktisi hukum sorot Tajam Penetapan 2 Tersangka Korupsi di Perusda BKS
Muhajir: telusuri aliran duitnya
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mantan Direktur PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS) berinisial IGS dan NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi diperusahaan daerah (perusda) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur dengan kerugian negara Rp. 21.202.001.888.
Penetapan 2 tersangka ini direspon positif oleh praktisi hukum Samarinda, namun memunculkan sejumlah pertanyaan karena hanya 2 tersangka sedangkan kerjasama saat itu ada 5 perusahaan yaitu PT RPB , PT GBU ,CV A, PT KBA dan PBM.
” Publik tentu bertanya, mengapa cuma 2 tersangka sedangkan 5 perusahaan melakukan kerjasama dengan perusda BKS. Apakah cuma 1 perusahaan saja yang terlibat dalam merugikan negara puluhan miliar itu. Saya kira kejati perlu transparan dalam penyidikan kasus ini,” ujar Muhajir wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini kemarin.
Muhajir juga mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran duit korupsi tersebut, karena nilai kerugian negara cukup besar dalam kasus itu.
” Nilai kerugian gede itu (besar), telusuri aliran duitnya kemana saja. Apakah mungkin ada mengalir ke oknum di eksekutif atau legislatif atau badan pengawas. Penyidik jangan ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terseret dalam lingkaran korupsi itu,” tegasnya
Diberitakan media ini sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi diperusahaan daerah (perusda) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Ada pun tersangka pertama berinisial IGS selaku mantan Direktur PT. BKS, kemudian NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian puluhan milyar.
” Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888,” jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam keterangan Tertulisnya Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud. Selanjutnya terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Dijelaskan pula bahwa NJ bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT. BKS, sebagai tersangka pada 22 Januari 2025.
” Sebelumnya masih dalam perkara yang sama tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IGS selaku mantan Direktur PT. BKS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025,” jelasnya lagi
Lanjut Toni, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.
Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsii Kalimantan Timur.
” Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (AZ)