Pernyataan Waka Komisi III DPRD Kaltim Dinilai Terlalu Dini, Dicurigai “Masuk Angin”
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pernyataan Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin yang mengatakan rehab gedung B DPRD Kalimantan Timur tidak ada masalah menuai kritikan dari koleganya di DPRD Kaltim. Pernyataan itu dinilai terlalu pagi. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun institusi auditor lainya sedang bekerja melakukan tugasnya mengaudit penggunaan APBD provinsi tahun anggaran 2021.
“Ngga boleh pak wakil ketua komisi III menyatakan ngak ada masalah, kalau pihak auditor atau BPK RI Perwakilan Kaltim atau BPKP masih bekerja, terlalu dini kecuali sudah terperiksa oleh BPK RI,” kata H. Jawad Sirajuddin anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada Kalpostonline melalui ponselnya, Selasa (29/3/2022).
Kritikan Tajam disampaikan juga dari anggota Komisi III. Bahkan anggota dewan ini mencurigai Waka Komisi III.
“Masuk angin,” kata anggota itu mengirim pesan teks ke ponsel wartawan Kalpostonline. Ada juga anggota dewan di luar Komisi III yang mempertanyakan statement Waka Komisi III ang terkesan membela pekerjaan rehab gedung B yang sudah selesai dikerjakan.
“Kalau ada yang membela padahal belum diaudit patut dipertanyakan, ada apa?” kata anggota dewan yang juga politisi senior.
Tidak hanya itu, wartawan media ini juga menerima sejumlah pesan teks yang isinya mencurigai ada hal lain di balik statement tersebut.
Rehab gedung B DPRD Kaltim dianggarkan melalui APBD tahun 2021 senilai Rp13.135.000.000. Selaku kontraktor pelaksana PT. EN Handayani Group yang mengerjakan berdasarkan kontrak Nomor 602/1160/CK-VIII/2021. tanggal 12 Agustus 2021, dengan lama pengerjaan 135 hari. Tahun 2022 ini kembali dikucurkan senilai Rp14.053.015.685. Proyek rehab di tahun 2022 sudah mulai dilelang pada 25 Februari 2022 lalu dengan kode tender 16960035. Tender gagal, karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Tender ulang kembali dilakukan pada 23 Maret 2022 dengan nama paket Lanjutan Rehabilitasi Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim berkode Tender 17170035 dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Sebelumnya Waka Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin sudah mengklaim bahwa rehab yang dikerjakan kontraktor itu tidak ada temuan yang bermasalah.
“Ngga ada masalah,” kata Syafruddin menjawab pertanyaan Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsApp, Senin (28/3/2022).
Ketua DPW PKB Kaltim ini juga menjelaskan terkait soal penambahan alokasi anggaran Rp14 miliar yang dikucurkan lagi pada tahun 2022. Menurutnya, gedung B tersebut sudah berumur 30 tahun yang dibangun sejak 1991.
“Itu gedung udah umur 30 tahun, karena dibangun tahun 1991-1992. Jadi secara konstruksi perlu ada rehab, sehingga rehab ada dua sisi yang pertama sisi atap dan plafon dan segenap perangkatnya dan tahun ini direncanakan rehab bagian dalam karena dinding dan perabotnya udah terlalu tua,” katanya menjelaskan. (TIM)