April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Permohonan Ditolak Mahkamah Partai, Makmur Diminta Legowo

Husni Fachruddin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Upaya Makmur HAPK untuk mempertahankan jabatanya dari Ketua DPRD Kaltim dengan melakukan perlawanan melalui Mahkamah Partai nampaknya tidak membuahkan hasil. Karena Mahkamah Partai (MP) Golkar menolak semua permohonan yang diajukan oleh Makmur selaku pemohon. Putusan Partai tersebut bersifat final.

Hasil sidang MP Golkar yang dipimpinan Dr. Adies Kadir menyatakan gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 Wib dengan amar putusan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Artinya menolak gugatan permohonan Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Mas’ud.

Husni Fachruddin yang akrab disapa Ayub ini menyebutkan, putusan itu juga menegaskan  Keputusan MP ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Makmur HAPK dan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar dan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikannya  dengan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim.

“Ini membuktikan Golkar itu partai besar yang demokratis dan dinamis, putusan ini menunjukkan secara komprehensif alasan kuat pemohon dan termohon yang kemudian diluruskan oleh hakim MP, dengan harapan putusan dapat kembali memberikan energi baru yang baik,” kata Ayub melalui ponselnya Rabu (13/10/21)

Mantan aktivis ini juga meminta kepada mantan Bupati Berau Makmur HAPK untuk bisa menerima keputusan Mahkamah Partai tersebut dengan lapang dada.

“Bagi Makmur HAPK yang tentu saja harus legowo dan kepada yang menggantikan,  Hasanudin untuk tawadhu dan tidak berbesar hati, karena ini hanyalah amanah. Ingat, kader sejati adalah kader yang lebih mengutamakan keputusan partainya dibandingkan dengan keinginan pribadinya. Sebab keputusan partai selalu berazaskan demi kebesaran partai,” tegasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: